WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) sahkan dua Peraturan daerah (Perda) sekaligus dalam rapat paripurna ke-12 yang di gelar di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Kutai Timur.
Raperda yang disahkan menjadi Perda diantara-Nya adalah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur dan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Pada rapat paripurna tersebut di hadiri oleh wakil bupati Kutim Kasmidi Bulang dan sebanyak 28 anggota DPRD hadir secara langsung dan 9 anggota DPRD Kutim melalui virtual zoom.
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, Yang bertujuan sebagai acuan dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur.
Sedangkan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di buat untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dari kalangan ekonomi bawah.
“Berdasarkan hasil kerja Pansus dari masing-masing Raperda yang telah di setujui, maka segera untuk di sahkan menjadi peraturan daerah,” ucap Arfan, (ADV)