WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – DPRD Kutai Timur melaksanakan sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) Nomor 1 tentang Ketenaga Kerjaan di Kantor Desa Marga Mulia,Desa Marga Mulia, Kecamatan Kaliorang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (24/05/2023) itu, di hadiri sejumlah anggota DPRD Kutim dari Dapil IV (Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaliorang, dan Kaubun) diantaranya Ketua Komisi C H Adi Sutianto DS S.AP, Muhammad Ali SH, Ahmad Gazali dan Ubaldus Badu.
Sementara dari pihak pemerintah diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sudirman Latif, selain itu turut hadir dari pihak perusahaan, Camat, kepala desa dan masyarakat.
Pada kesempatan itu Ketua Komisi C DPRD Kutim Adi mengatakan melalui Sosper Ketenagakerjaan mampu menjadi fasilitator dalam penyelesaian setiap permasalahan baik antara pihak perusahaan dengan tenaga kerjanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam peraturan perda tersebut, perusahaan wajib memperhatikan tenaga kerja lokal, berdasarkan aturan pada isi perda tersebut, perusahaan menerima tenaga kerja lokal 80 persen, 20 persennya merupakan tenaga ahli yang bisa di datangkan dari luar Kutim.
“Kami di legislatif telah memperjuangkan hak tenaga kerja lokal di Kutim, kami berharap apa yang sudah di atur dalam Perda ketenaga kerjaan bisa di jalankan oleh perusahaan. Perusahaan wajib mendahulukan tenaga kerja lokal. Inilah bentuk perjuangan DPRD Kutim mengusulkan perda ketenaga kerjaan ini,”katanya.
Adi menambahkan, Sosper ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak perusahaan agar bisa lebih mengetahui aturan dalam perda tersebut.
“Karena perda ini merupakan perda inisiatif dewan maka semua dewan di masing masing dapil harus sosialisasikan perda tersebut. Tujuannya biar legislatif atau anggota DPRD menjelaskan ke masyarakat dan perusahaa isi masing masing pasal yang ada dalam perda tersebut,”pangkasnya.