WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi, memberikan tanggapan terhadap usulan kenaikan gaji dan insentif bagi para dokter spesialis, yang mencapai kisaran Rp 60 juta hingga Rp 65 juta per bulan.
“Kita selalu siap mengalokasikan anggaran, tetapi harus ada pedoman atau regulasinya. Saya mengajukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai aturan yang telah diterapkan di daerah lain. Apakah menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) dan dasar apa yang digunakan dalam Perbup tersebut,” ungkap Rizali Hadi.
Lebih lanjut, Rizali Hadi menambahkan bahwa untuk merealisasikan usulan ini, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pimpinan dan pihak terkait, terutama bagian keuangan daerah. Tujuannya adalah agar usulan kenaikan gaji dan insentif bagi dokter spesialis dapat diwujudkan.