Wartakutim.co.id, Sangatta – “SKPD diharapkan pro aktif dalam mensupport Bagian Hukum dalam menjalankan Ranham. Baik prestasi pada tingkatan Provisi maupun upaya mengangkat prestasi kabupaten Kutim menjadi lebih baik dan meningkat dilevel nasional,” tukas Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono.
Itu dijelaskan Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, didampingi Kabag Hukum Setkab Januar Bayu Irawan, dalam Rapat Ranham 2023 pada Senin (24/7/2023) diruang Arau.
Lelaki berkacamata ini mengingatkan peserta rakor, jika Kabupaten Kutim memperoleh Juara I terkait pelaporan aksi HAM pada tahun 2022 lalu yang digelar oleh Pemprov Kalimantan Timur.
Prestasi ini harus dipertahankan, dimana pada tahun 2023 ini laporan capaian HAM yang terbagi atas tiga penilaian.
Rakor Ranham kali ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025.
Kabag Hukum Januar Bayu Irawan menyebutkan, makna dari Perpres tersebut mengisyaratkan bahwa Pemkab, wajib melakukan penghormatan baik itu perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan kemajuan HAM. Terhadap kelompok sasaran yang ditujukan, khususnya perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat cacat
Rakor yang digelar Bagian Hukum dimaksudkan untuk menghimpun data-data yang ada di pemerintah, khususnya untuk dinas-dinas terkait. Seperti Bappeda, Disnakertrans, DP3A, Disdukcapil, Bagian Ekonomi Setkab, Diskop, Dinsos, Dinkes, dan Disdik.
“Agar kemudian terlihat mana-mana kebijakan yang pro terhadap HAM, dengan tujuan agar dapat disampaikan pada pihak Kementerian Hukum & HAM bahwa Kutim merupakan kabupaten layak HAM,” tambahnya. (Wal/adv)