WARTAKUTIM.CO.ID,JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang anggota Komisi I DPR RI. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Agustus 2023, pada sore hari.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana, mengungkapkan bahwa Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah melakukan penetapan terhadap tersangka dalam kasus ini. “Pada hari ini, tanggal 15 Agustus 2023, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap individu dengan inisial IT,” jelas Ketut saat mengadakan konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung RI.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang anggota DPR RI yang berasal dari Komisi A dan pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada periode 2006 hingga 2016. Dalam proses penyidikan ini, tersangka IT diduga kuat terlibat dalam tindak pemalsuan dokumen terkait perjanjian izin pertambangan PT. Sendawar Jaya. Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka IT, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari ke depan.
“Individu ini akan ditahan selama dua puluh hari ke depan, hingga tanggal 3 September 2023. Penahanan akan dilaksanakan di Rumah Tahanan Salemba yang merupakan cabang Kejaksaan Agung. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sejalan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” sampaikan Ketut.
Ketut juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, tersangka diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terkait izin pertambangan yang kemudian digunakan dalam proses persidangan pada tahun 2021. (WAL)