WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) masih menghadapi tantangan besar terkait pendataan yang belum maksimal. Hingga saat ini, banyak aset tanah yang belum terdata di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, sehingga potensi pengelolaan aset tersebut belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya.
Pendataan aset tanah merupakan langkah krusial bagi Pemkab Kutim untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki tercatat dengan baik dan dapat dikelola secara efektif. Aset-aset yang belum terdata ini mencakup berbagai lahan strategis yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik atau pengembangan daerah.
Menanggapi permasalahan tersebut, Arang Jau, anggota DPRD Kutai Timur sekaligus Wakil Ketua Komisi B, meminta Pemkab Kutim melalui BPKAD untuk segera menangani masalah ini agar tidak mengganggu pengelolaan aset daerah. “Pentingnya pendataan yang akurat dan sistematis agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal. Pendataan yang jelas sangat diperlukan agar aset-aset ini tidak terabaikan dan dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan daerah,” tegas Arang Jau pada Selasa, 16 Juli 2024.
Sebagai langkah awal, Pemkab Kutim telah menginstruksikan BPKAD untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap semua aset, baik tanah maupun kendaraan, yang dimiliki. Pendataan ulang ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah yang selama ini terjadi.
Selain itu, Pemkab Kutim berencana untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan penerapan sistem yang lebih modern, diharapkan proses pendataan dan pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.
Arang Jau juga mengimbau setiap kecamatan untuk lebih proaktif dalam melaporkan aset-aset yang dimiliki. “Keterlibatan semua pihak sangat penting agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami di Komisi B akan terus memantau perkembangan ini,” pungkasnya. (ADV)