Berita PilihanHukum Dan Kriminal

9 Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap, Polisi Duga Motif Balas Dendam dan Narkoba

361
×

9 Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap, Polisi Duga Motif Balas Dendam dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
9 Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap, Polisi Duga Motif Balas Dendam dan Narkoba

Samarinda — Aksi penembakan brutal di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, pada Minggu (4/5) dini hari menewaskan satu orang pria berinisial D (34). Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil meringkus sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers pada Senin (5/5), mengungkapkan bahwa para pelaku telah menyusun rencana matang sebelum melakukan aksi penembakan. “Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penyedia kendaraan,” ujarnya.

Mereka yang ditangkap antara lain FA (diduga koordinator lapangan), UJ (eksekutor utama), serta tujuh lainnya yaitu LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N. Penyelidikan awal menyebutkan bahwa motif utama penembakan diduga kuat adalah dendam pribadi, meski polisi juga mencurigai adanya kaitan dengan jaringan narkoba.

“Kami masih dalami motif secara menyeluruh. Ada indikasi bahwa konflik pribadi bisa saja menjadi pemicu, namun keterlibatan dalam jaringan narkotika juga sedang kami selidiki,” kata Kapolda.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu senjata api laras pendek, lima selongsong peluru, dua proyektil, beberapa butir peluru aktif, serta kunci motor yang diduga digunakan saat kejadian.

Senjata api tersebut kini tengah diperiksa di Laboratorium Forensik untuk mengetahui asal-usulnya dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus kriminal lainnya.

Korban tewas seketika di lokasi kejadian usai diberondong tembakan saat sedang menunggu mobil bersama istrinya di depan Crowners Pub. Hasil autopsi menyebutkan adanya tiga luka tembak di bagian dada dan pinggang korban.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait kepemilikan senjata api ilegal. “Kami tidak akan beri toleransi terhadap kejahatan bersenjata dan jaringan narkoba. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” tegas Irjen Endar. (wal)