Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Dua Pelaku Judi Online Diringkus di Tangerang, Terlibat Jaringan Internasional

108
×

Dua Pelaku Judi Online Diringkus di Tangerang, Terlibat Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID – Tim Subdit III Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online. Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kawasan BSD City, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, didampingi Direktur Siber Kombes Pol Resza Ramadiansyah, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial A dan JH memiliki peran berbeda dalam operasional situs judi daring.

“Tersangka A diduga mengumpulkan rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi keuangan pada tiga situs judi online,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (20/5/2025).

Pengembangan kasus mengarah ke tersangka JH, yang diketahui sebagai pihak yang mengoordinasi dan memasarkan situs judi tersebut. Ia diamankan di area parkir sebuah bank di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

“JH bertugas sebagai marketing yang mengelola dan mempromosikan situs judi BELO4D MG055 dan MG077 melalui media sosial. Ia juga mengawasi jalannya operasional situs tersebut,” tambah Hendra.

Sementara itu, tersangka A diketahui sebagai pihak yang bertugas mencari, menyewa, serta menyediakan rekening bank untuk kepentingan transaksi di situs-situs tersebut. Rekening-rekening ini kemudian diserahkan kepada JH sebagai bagian dari mekanisme penyetoran dana para pemain.

Dalam penggeledahan di kediaman JH, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu unit komputer yang masih terhubung ke akun Facebook dengan nama “Coach STY”, diduga digunakan untuk menyebarkan iklan perjudian. Selain itu, ditemukan pula file Excel berisi data operasional, paspor atas nama James Hermawan dengan cap imigrasi menuju Kamboja, serta beberapa perangkat elektronik dan perlengkapan lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit CPU, monitor, ponsel, kartu ATM, paspor, senjata jenis airsoft gun, serta mobil pribadi. Dari tersangka A, polisi menyita satu unit ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Direktur Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansyah, menambahkan bahwa JH diduga merupakan bagian dari jaringan perjudian online lintas negara yang berpusat di Kamboja. Paspor dan kartu kerja yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa JH sempat bekerja di negara tersebut pada tahun 2022, sebelum kembali ke Indonesia pada 2023 dan melanjutkan aktivitas ilegalnya.

“Pelaku JH mendapatkan penghasilan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan, tergantung pada jumlah pemain yang melakukan deposit. Sedangkan A memperoleh sekitar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dikumpulkan,” jelas Resza.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran judi online yang beredar di media sosial. “Alih-alih mendapatkan untung, justru uang Anda bisa ludes perlahan. Skemanya memang dirancang untuk membuat Anda rugi,” pungkas Hendra. (wal)