SANGATTA – Meski telah resmi diluncurkan sejak 4 Juli 2024, produk air minum kemasan SangattaQua milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Benua Kutai Timur masih belum dapat dipasarkan secara luas kepada masyarakat. Penyebab utamanya adalah Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas Perumdam.
“Saat ini, SangattaQua belum bisa kami pasarkan di masyarakat karena masih menunggu SK Penetapan dari Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas Perumdam. yang menetapkan harga jual resmi di pasaran,” ujar Direktur Utama Perumda Tirta Benua Kutim, Suparjan, kepada awak media.
Meskipun belum dipasarkan secara komersial, proses produksi air kemasan tetap berjalan. SangattaQua hadir dalam tiga varian varian dalam bentuk botol isi 330 ml, 600 ml, 1500 ml dan bentuk Cup isi 250 ml, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal dan menjadi sumber pendapatan alternatif bagi daerah.
“Saat ini kami hanya mendistribusikannya untuk kebutuhan internal, seperti kegiatan di lingkungan Pemkab Kutim, MTQ ke-45, Untuk kebutuhan internal Perumdam Tirta Tuah Benua Kutai Timur.,” jelas Suparjan.
Ia mengungkapkan, produksi dilakukan secara terbatas sebanyak 4.000 dus per bulan. Jumlah tersebut mencakup semua varian ukuran yang diproduksi.
“Produksi kami masih terbatas sekitar 4.000 dus setiap bulan, itu sudah termasuk varian dalam bentuk botol isi 330 ml, 600 ml, 1500 ml dan bentuk Cup isi 250 ml. Karena belum dijual bebas, produksinya hanya untuk kebutuhan internal,” tambahnya.
Namun Suparjan optimistis kapasitas produksi akan meningkat jika regulasi harga telah ditetapkan dan distribusi ke masyarakat dimulai.
“Saat ini waktu produksi masih sekitar empat sampai enam jam. Tapi kalau sudah mulai dijual ke masyarakat, bisa ditingkatkan hingga delapan jam atau lebih,” ungkapnya.
Terkait dengan strategi pemasaran, ia memastikan Perumda Tirta Benua telah menyiapkan unit khusus yang akan menangani penjualan dan distribusi produk ini ke masyarakat.
“Sudah ada tim pemasaran yang disiapkan untuk mendistribusikan jika nanti sudah resmi dijual. Kami berharap Perbup harga jual bisa segera diterbitkan agar SangattaQua bisa beredar luas dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kutim,” pungkas Suparjan. (WAL/IA)