SANGATTA — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan berlangsung di SMK Muhammadiyah 1 Sangatta, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (13/10/2025) pukul 16.00 WITA.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan program rutin DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Agusriansyah Ridwan menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Pencegahan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Ini persoalan bersama yang harus ditangani dengan kesadaran dan kebersamaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Nurfan Tandayu, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, menyoroti peran generasi muda dalam membangun kesadaran hukum terkait bahaya narkotika.
“Narkotika tidak hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut aspek hukum, budaya, dan sosial. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merusak tatanan masyarakat,” kata Nurfan.
Ia menambahkan, pihaknya berharap angka penyalahgunaan narkotika di Kutai Timur dapat terus menurun. Kutim diketahui masih berada di posisi tiga besar daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Kaltim.
“Dalam jangka pendek, kami berharap masyarakat mampu menolak secara mandiri dan menjadi pelopor lingkungan bebas narkoba,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif, diikuti oleh siswa, guru, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi terkait. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan muncul kesadaran kolektif dalam mendukung program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Kutai Timur. (op)