Hukum Dan KriminalPolitik

Lewat Batas Waktu, Kasus PPK Bengalon Mandek

156
×

Lewat Batas Waktu, Kasus PPK Bengalon Mandek

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Sangatta, Warta Kutim – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur mengaku belum bisa memproses kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Bengalon. Pasalnya, belum ada hasil klarifikasi dari seluruh anggota PPK Bengalon untuk dilaporkan ke tim Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu.

Diungkapkan Divisi Penindakan Panwaslu Kutim, Hairul, mereka telah berupaya mengumpulkan bukti-­bukti pelanggaran. “Kita sudah mengundang seluruh anggota PPK Bengalon untuk diklarifikasi,” katanya. Hingga batas waktu 5 hari setelah kasus tersebut dilaporkan ke Panwaslu, hanya Sekretaris PPK Bengalon, Irawan dan Anggota PPK Rustam yang memenuhi panggilan klarifikasi.

Hingga kemarin, empat orang lainnya belum memenuhi panggilan. Yakni Ketua PPK Ardianto, dan 3 anggota lainnya yaitu Muksin, Elmandus Simatupang dan Dayang Arbayanti. Menurut Hairul yang didampingi Divisi Hukum Panwaslu Kutim, Nirmalasari Hida Wijaya, Panwasllu telah dua kali melayangkan undangan klarifikasi kepada PPK Bengalon. “Syarat formil agar kasus ini dilanjutkan kurang, padahal waktu batas pelaporan sudah habis,” jelasnya.

Panwaslu, kata Hairul, tidak akan berhenti untuk mencari bukti pelanggaran dalam kasus tersebut. Terlebih sejumlah bukti dan fakta dalam rekapitulasi tingkat kabupaten banyak ditemukan kejanggalan.

Dikonfirmasi ke Gakumdu, kasus dugaan penggelembungan suara oleh PPK Bengalon belum bisa ditindaklanjuti. Alasannya, tenggat waktu hingga 28 April setelah pelaporan ke Panwaslu, telah lebih dari batas waktu. (wal)

Editor : Sonny Lee Hutagalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.