Sangatta- Wartakutim.com – Setelah dinyatakan DPO oleh Polres Kutai Timur sejak tanggal 18 April 2014 Lalu, tersangka kasus pidana pemilu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dewi Yanti Layar Kabe dan Suaminya Suyono, akhirnya kedua buron tersebut ditangkap Polres Kutim kemarin.
Kapolres Kutai Timur Edgar Diponegoro melaluiKaur Bin Ops Inspektur Satu M Arifin mengatakan DL dan suaminya ditangkap ditempat yang berbeda.”Dewi Kami tangkap dirumahnya dan suaminya Suyono ditangkap di tempat Kerjanya”Kata Arifin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (7/5) Siang.
Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku tidak melarikan diri. Alasan yang diberikan oleh suami istri itu kepada polisi, dia sedang berobat ke guru Spiritualnya yang ada di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Katanya, mereka “Sih” tidak kabur, alasanya berobat ke guru Spritualnya. Tapi menurut kami, mereka kabur, karena saat kami cek tanggal 16 April 2014 lalu di tempat tinggalnya di Gang Cahaya, Jalan Yos Sudarso II dia sudah tidak ada lagi dan kami cek dikantor suami dewi juga tidak ada. Makanya kami tetapkan di DPO”Katanya.
Arifin mengungkpakan, Dewi dan suaminya meninggalkan Sangatta sejak tanggal 16 April 2014 lalu, Ke Banjarmasin, melalui darat dengan menyewa Travel.” Dia dari Sangatta Langsung menuju Balikpapan dan dilanjutkan menuju Banjarmasin”Katanya
Seperti di wartakan Sebelumnya, Dewi dan suaminya Suyono masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres kutai timur Sejak tanggal 18 April 2014 lalu. Keduannya dinyatakan DPO setelah polisi mencari keberadaan tersangka hingga ke kampung halaman tersangka. indikasi yang mungkin dilakukan untuk saat ini adalah tersangka pulang kampung. Hanya memang tidak dapat dihubungi. “kami akan cek ke kampung mereka, mudah-mudahan mereka disana,” katanya.
Kepada Caleg PAN itu, Kapolres berharap agar kooperatif. “kami akan lindungi kalau memang koperatif. Tapi kalau tidak koperatif, kami akan cari kapanpun, dimanapun” katanya.
Diakui, posisi tersanga sendiri saat itu berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Sangatta. Artinya, berkas dan tersangkannya siap dilimpahkan ke kejari, untuk penuntutan, namun karena tersangka lari, jadi ditundah untuk dilimpahkan.