Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Kasus Pemilu : Polres Kutim Kembali Menetapkan 6 Tersangka Baru

176
×

Kasus Pemilu : Polres Kutim Kembali Menetapkan 6 Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi
Ilustrasi

Sangatta, Wartakutim.com – Kepolisian Resor Kutai Timur akhirnya menetapkan 6 tersangka baru dalam kasus penyuapan pemilu legislative 2014. Para penyuap ini terlibat penyuapan tersangka Hasbullah dan enam tersangka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Selatan.

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro melalui Kaurbinops Reskrim Iptu M Arifin menyebutkan ke enam tersangka tersebut diantaran Politisi senior partai Golkar yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kutim KB, satu orang simpatisan salah satu partai politi, caleg provinsi terpilih, dan Caleg Kabupaten Kutim, AL,SP.IS, A.

“Penetapan tersangka terhadap orang orang tersebut dilakukan pada hari Selasa(6/4) lalu. Dan kenamnya masih belum ditahan karena masa hukumannya sesuai dengan uu pemili dibawah lima tahun.”kata M. Arifin saat ditemui diruang kerjanya.

Menurut Arifin penetapan status tersangka, berdasarkan rekomendasi dari Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kutim, Polres Kutim akhirnya menaikkan status para penyuap yang awalnya saksi menjadi tersangka.

“Penetapan dilakukan berdasarkan kesepatan Gakumdu, namun sebelumnya Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, pihaknya telah mempelajari berkas dari para tersangka, yang dikirim Penyidik Polres Kutim. Setelah dipelajari, pihaknya memberikan petunjuk agar polisi memasukkan penyuap sebagai tersangka.”Ungkapnya.

Lebih lanjut arifin menambahkan, meski Berkas baru dikembalikan pada pagi kemarin dari Kejari, namun berkas itu langsung dikembalikan lagi ke Kejari karena semua permintaan Kejari telah dimasukkan dalam berkas.

“Kami telah melengkapi berkas sesuai petunjuk Kejari. Kami hari ini (selasa, 6/4) juga langsung mengembangkannya ke Kejari. Perbaikan cepat karena memang hanya memasukkan tambahan penyertaan pasal yaitu junto 55 KUHP, terkait tersangka penyuap itu. Makanya cepat saja,” jelas Arifin.

Seperti dalam uraian peran masing-masing tersangka baru kasus ini, polisi  menyebutkan peran tersangka KB disebut memberikan dana Rp 10 juta pada PPK Sangatta Selatan, termasuk menyewa dua kamar hotel selama dua hari untuk PPK Sangatta Selatan.

MR memberikan uang kepada Hasbullah namun pemberian itu dilakukan lewat temannya berinisial U, namun U saat ini tidak ada di Sangatta. Su, simpatisan salah satu partai, yang berjuang mendongkrak suara caleg partai yang dia dukung. Sementara Ab, Am dan Ih, semuanya caleg yang ingin mendongkrak suaranya.

(WAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.