Berita Pilihan

BPMPD Kutim Menunggu Klarifikasi Kades Mukti Lestari

162
×

BPMPD Kutim Menunggu Klarifikasi Kades Mukti Lestari

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kutim Erlyan Noor
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kutim Erlyan Noor

SANGATTA – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kutim Erlyan Noor, mengatakan, pihaknya telah menemui dan menerima laporan dari warga Desa Mukti Lestarai pada hari selasa (6/4) lalu tentang penyegelan kantor desa Mukti Lestari Kecamata Karangan.

“Memang sempat disegel beberapa hari. Tapi sekarang sudah tidak lagi. Aktifitas sudah bisa berjalan lancar seperti biasa. Kami (BPMP) melalui Camat Karangan, juga akan memanggil yang bersangkutan untuk di klarifikasi. Karena, laporan yang masuk masih pihak dari warga. Sehingga masih perlu dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya,” kata Erlyan.

Dikatakannya, permasalahan ini karena tidak kepuasan warga terhadap kinerja kadesnya. Erlyan menyebutkakan ada beberapa penyebat sehingga membuat kemarahan warga memuncak  dan menyegel kantor desa.

“Macam-macam, permasalahan disana, mulai dampak dari warga yang kalah dalam pemilihan kades, hingga karena memang sikap kades yang terkesan arogan.”Katanya

Erlyan menambahkan Namun, dari beberapa kasus yang terjadi semuanya dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan sikap yang mengarah ke anarkis.

“Untuk kasus ini, kami belum bisa menyimpulkan permasalahannya dimana. Karena, masih menunggu klarifikasi dari kades,” jelasnya.

Disinggung apakah BPMPD dapat memenuhi keinginan warga untuk menonaktifkan Is, bahkan hingga melakukan pemilihan kades baru, dia mengatakan, tentu ada mekanisme yang harus dilalui. Sebab, proses penggantian kades itu bisa dilakukan jika karena alasan meninggal, karena mengundurkan diri atau karena tidak lagi bisa memenuhi persayaratan sebagai kades.

Selain itu, prosesnya harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat sesuai dengan temuan kasus yang dilakukan kades. BPD kemudian membuat rekomendasi yang ditujukan ke Camat, dan selanjutnya diteruskan ke Bupati Kutim untuk proses pemberhentian.

“Kewajiban kami adalah membina kades, supaya dalam melaksanakan tugasnya dapat mengutamakan kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi. Kalau pemberhentian, itu ada prosedur, ada aturan yang harus dilalui. Atau dia melanggar hukum, tentu perlu ada pembuktian,” tutupnya. (RIL)

Berita Terkait :

1. Kades Putus Listrik, Warga Segel Kantor Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.