SANGATTA, Wartakutim.com . Penyidik Polres kutim terus berupaya untuk dapat memeriksa 3 orang dari 5 orang yang sudah tersangka dalam kasus penyuapan anggota komisioner KPU dan PPK Sangatta Selatan. Pasalnya ketiga caleg tersebut hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro, membenarkan masih ada 3 orang caleg yang belum memenuhi panggilan penyidik Polres Kutim.
“Masih ada tiga orang tersangka yang belum diperiksa. Kami mencari di rumahnya, tapi tidak ada. Namun tiga orang tersangka tersebut, kami sudah limpahkan ke Kejari pada Jumat (9/5),” jelas Edgar Ketika dihubungi via telepon seluller, Sabtu Kemarin.
Namun Edgar tidak membeberkan siapa saja yang telah dilimpahkan berkasnya ke Kejari. “saya lupa namanya.”Katanya.
Namun Edgar tidak membeberkan siapa saja yang telah dilimpahkan berkasnya ke Kejari. “saya lupa namanya,” katanya. Namun dari Kaurbin Ops Reskrim Iptu M Arifin menjelaskan kalau tiga orang caleg penyuap yang telah dilimpahkan adalah AL, Is dan Am. Sedangkan yang masih belum diperiksa adalah Kb, Su dan Un.
Kapolres sendiri mengaku belum dapat mengambil keputusan terhadap 3 orang tersangka yang tak mau hadiri untuk diperiksa. “Kami lihat dulu lah,” katanya. Sementara Arifin, sebagai penyidik menyatakan sama.
“Pimpinan belum mengambil keputusan terkait dengan yang tidak mau hadir. Sebab kalaupun datang besok (Hari ini,Red), sulit untuk diberkaskan. Padahal, besok merupakan hari terakhir berkas mereka akan dilimpahkan ke Kejari. Jadi mungkin akan sulit menyelesaikan berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejari. Tunggu saja apa tindaklanjut kemudian karena memang batas waktunya penyidikan sesuai dengan UU pemilu sudah habis,” jelas Arifin.
Seperti diberitakan, Polres Kutim akhirnya menaikkan status dari para penyuap, dari saksi menjadi tersangka. Para penyuap ini terlibat penyuapan tersangka Hasbullah, dan 6 orang tersangka PPK Sangatta Selatan. Ke enam tersangka penyuap itu adalah KB, Caleg yang juga saat ini masih berstatus anggota DPRD Kutim dari partai Golkar, Un orang yang diduga menyuap agar Mr, caleg Provinsi kaltim dari Partai Golkar tambah suara, serta Su, simpatisan partai PKS, Ab, caleg PPP, Am, caleg PKS dan IS, caleg Gerindra.
Para tersangka berperan antaralain, yakni KB, disebut memberikan dana Rp10 juta pada PPK sangatta Selatan, termasuk menyewa dua kamar hotel Vicktoria Sangatta dua hari, untuk PPK sangatta Selatan. Penyuapan dilakukan untuk menambah suara, memuluskan langkah adiknya kembali duduk di kursi DPRD Kutim. Un, memberikan uang pada Hasbullah, untuk menambah suara Mr, caleg Provinsi. Su, simpatisan partai PKS, yang berjuang mendongkrak suara caleg PKS yang dia dukung. AL, caleg PPP yang ingin mendongkrak suaranya, IS caleg Gerindra, yang ingin mendongkrak suaranya.(IMA)