SANGATTA, Wartakutim.com – . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta, menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 bulan kepada Caleg PAN Dewi Yanti Kabe dan Suaminya Suyono. Keduanya terbukti melanggar pasal 301 UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, dan DPRD, Jo Pasal 55 KUHP.
Persidangan yang digelar Selasa (13/4) di pengadilan negeri Sangatta, Keduanya di sidang secara terpisah, oleh Majelis Hakim dipimpin Ahmad Ukayat SH, dengan anggota Stepanus Yunanto SH dan Panji SH juga mengharuskan dewi dan suaminya untuk membayar pidana denda sebesar Rp5 Juta.
Dewi yang pertama disidang, dengan tatapan kosong harus meninggalkan ruang sidang mendengar putusan hakim. Hal sama dengan Suyono, yang tampak berat menerima putusan hakim. Melalui Kuasa hukumnya PH Ismail, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atas putusan itu atau tidak.
“Kami masih pikir-pikir,” jelas PH Ismail, menjawab pertanyaaan Ukayat, apakah akan menerima putusan atau tidak. Kalau tidak terima, harus menyatakan banding dalam waktu tiga hari.
Seperti diketahui, keduanya digelandang ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta terkait dengan dakwaan melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama melakukan memberikan, atau menjanjikan sesuatu dalam kampanye. Dimana keduanya membeli formulir undangan memilih, dengan harga Rp300 ribu perlembar, untuk memuluskan dirinya terpilih jadi anggota DPRD Kutim, dalam pileg 9 April lalu, namun tertangkap Panwas. (Ima)