Sangatta, Wartakutim.com – Kejari Sangatta kembali melimpahkan enam berkas Perkara Kasus Pidana Pemilu ke PN untuk disidangkan dengan tersangka PPK Sangatta Selatan diantarannya Zubaer, Jamil, Drs Samaruddin MM, Misran, Amran dan Mustofa.
“Hari ini (Kemarin, Red) kami limpahkan enam berkas ke pengadilan. Berkas tersebut adalah berkas anggota KPU Hasbullah, dua berkas tersangka PPK Sangatta Selatan, serta berkas dari para penyuap tiga buah,” katanya.Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi SH didampingi Kasi Pidum Saimun SH, Selasa (13/5) saat ditemui diruang kerjanya
Khusus untuk PPK Sangatta Selatan, meskipun tersangkanya enam orang, namun hanya dalam dua berkas sesuai dengan peran mereka. Berkas pertama adalah berkas atas nama Zubaer dan Jamil, sedangkan berkas ke Dua adalah Drs Samaruddin MM, Misran, Amran dan Mustofa.
Seperti diketahui, polisi memisahkan berkas mereka karena peran mereka dalam suap menyuap ini berbeda. “Zubaer dan jamil satu berkas, sedangkan lainnya satu berkas. Zubaer dan Jamil dijerat dengan pasal 309 Juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012 tengan pemilu. Sedangkan empat tersangka dijerat dengan pasal penyertaan yakni pasal 309 Juncto 321 UU No 8 Tahun 2012 juncto pasal 55 KUHP,” jelas Kaurbin Ops Reskrim Iptu M Arifin saat penyidikan.
Sedangkan tiga berkas lainnya adalah berkas penyuap. Mereka adalah Abdul Latif, Ihwan Syarif dan Amran. “Mungkin besok bisa langsung sidang. Tapi tergantung penetapan hakim, apakah besok atau tidak,” jelas Saimun.(IMA)