Sangatta-Nasib 3 tersangka penyuap terhadap anggota KPU Kutim Hasbullah dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Selatan akan ditentukan dalam rapat Gabungan Penegak Hukum (Gakumdu) dalam waktu dekat.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro saat ditemui di Polres Kutim, mengemukakan, Polres Kutim akan menggelar perkara dengan tim Gakumdu, terkait 3 tersangka yang tidak hadir saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan.
“Langkah hukum yang akan diambil untuk tiga orang tersangka penyuap yang tak hadir saat dipanggil hingga batas waktu yang sudah ditentukan, akan ditetapkan dalam rapat Gakumdu, apakah di lanjutkan atau tidak. Tapi rapatnya masih belum dipastikan kapan, karena masih sibuk menyelesaikan perkara Pemilu”. Ucapnya
Salah satu sumber Kejaksaan yang layak dipercaya juga enggan berkomentar karena kasus masih dalam penyidikan. Namun ia menyatakan karena kasus Pemilunya sudah kedaluwarsa, sehingga tergantung penyidik.
“Karena penyuapan juga ada diatur dalam KUHP, maka seharusnya dialihkan ke KUHP, setelah kedaluwarsa di UU Pemilunya. Tapi semua tergantung penyidik,” kata sumber tersebut. (ss)