Berita Pilihan

Nasib 113 Karyawan PT. THIESS Tidak Jelas.

485
×

Nasib 113 Karyawan PT. THIESS Tidak Jelas.

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Sangatta- Nasib 113 karyawan yang telah di PHK oleh managemen PT. THIESS Indonesia, sampai saat ini statusnya masih tidak jelas. Pasalnya, PT. THIESS terkesan keras kepala dalam penyelesaian kasus tersebut .

Upaya Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnaker Trans) Kutim untuk penyelesaian masalah juga menemui jalan buntu, karena pemerintah pusat telah mengambil alih masalah tersebut, dengan alasan akan berdampak kepada daerah

“Kami juga sudah melayangkan surat ke pusat sesuai KEPMEN 92 pasal 11, kita minta masalah ini dengan segera di tangani oleh pemerintah pusat, karena masalah ini sudah membahayakan kondisi di daerah”. Ungkap Kepala Disnakertrans, H. Abdullah Fauzie, SH. M.HUM, didampingi Kabid. Hub. Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Thamrin,S.Sossaat berlangsungnya jumpa pers di kantor Disnaker. Selasa 20/5/2014.

Dikatakannya,  113 karyawan yang telah di PHK ini, di anggap pihak managemen PT.THIESS telah mengundurkan diri, namun versi dari disnakertrans 113 karyawaan ini tidak mengundurkan diri karena surat pengunduran diri dari Karyawan ke Pt. Thiess tidak pernah ada.

“Mereka tidak mengundurkan diri, kita harus bisa membedakan dan harus punya landasan yang jelas,berdasarkan UU No 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, ada klasifikasi yang menjelaskan mengundurkan diri dan ada pasal yang mengatakan di klasifikasikan mengundurkan diri”.Ucapnya

Kalau karyawan  mengundurkan diri, kata dia harus membuat surat pengunduran minimal 30 hari sebelumnya, dia hanya bisa mendapatkan visa dan orang-orang yang di panggil ini tidak mau masuk kerja, di klasifikasikan mengundurkan diri, otomatis PT. THIESS tidak akan membayar pesangon (menurut PT. THIESS).

“Berdasarkan aturan apabila orang atau pekerja, di klasifikasikan mengundurkan diri, harusnya pihak perusahaan mengajukan izin ke disnaker terlebih dahulu, tetapi faktanya di lapangan tidak ada pelaporan. sehingga sampai saat ini 113 karyawan tersebut masih terkatung-katung”.Jelasnya

Ditambahkannya, akhir-akhir ini masalah yang timbul adalah masalah YKK dan pihaknya mengaku telah melayangkan surat ke managemen PT.THIESS namun sampai hari ini, belum ada tanggapan dari PT.THIESS .

“Kita juga sudah menyurati ke managemen PT.THIESS, bahwa YKK itu tidak ada kaitannya dengan status pekerja, baik itu masih bekerja maupun sudah keluar, karena dalam PKB sudah di atur, kalau YKK itu tidak masuk kedalam kategori yang di atur oleh PKB. Karena PKB mengatur tentang hak pekerja maupun perusahaan, kewajiban perusahaan serta status karyawan sebagai pekerja, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari managemen PT.THIESS”.Ujarnya. (bnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.