Sangatta, wartakutim.com – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Syarifuddin Ginting, mengatakan rumah pemotongan hewan (RPH) yang berada di depan Raja Mas, Jl Poros Sangatta-Bengalon telah difungsikan. aktifitas pemotongan hewan telah berjalan, Jumlah sapi yang dipotong tiap malam antar 1-4 ekor dan waktu pemotongan dilakukan pukul 24.00 Wita sampai selesai.
“Pemotongan sapi di RPH dilakukan dini hari. Paginya, daging sapi itu sudah diangkut ke pasar untuk dijual,” jelas Syarifuddin Ginting dalam jumpa pers yang dilangsungkan di ruang rapat Kantor Distanak, Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, beberapa hari lalu.
RPH yang Kata Syarifudin Ginting memiliki luas areal 5 hektare itu, sedang dilengkapi fasilitas penunjang, antara lain pengolahan limbah hasil penyembelihan hewan. “Untuk sementara penyembelihan sapi di RPH belum dipungut biaya alias masih gratis.”Katanya
Menurutnya, Pemkab Kutim masih memberi keringanan pada masyarakat bila ingin menggunakan jasa pemotongan hewan tersebut, meski telah ada Perda RPH mengamanahkan adanya pungutan retribusi di RPH.
“Ini ‘kan masih tahap promosi pemanfaatan RPH, jadi kami masih sangat bijaksana. Mungkin kedepan kami juga akan mengenakan tarif retribusi untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah, Red),” kata Syarifuddin tanpa mengurai sampai kapan pemotongan sapi di RPH gratis.
Dia menyebutkan, khusus di Kota Sangatta,dalam 24 jam pemotongan sapi rata-rata enam ekor, sebagian dipotong di RPH dan sebagian lainnya di tempat lainnya.
Sambil pembenahan fasilitas pendukung di RPH dilengkapi, Kepala Distanak Kutim mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar memanfaatkan sarana RPH untuk penyembelihan hewan. Itu dimaksud agar limbah hasil penyembelihan hewan tertangani dengan baik, diolah dan dapat dimanfaatkan lagi tanpa mencemari lingkungan.(kmf2)