Bengalon, Wartakutim.com – MH (15), pemuda di Jalan Mulawarman RT 01, desa Sepaso , Kecamatan Bengalon, secara sadis menimpas tetangganya H Sarjani (43) dengan parang hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi, pada hari Minggu (25/5), sekitar jam 6.15 Wita.
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, korban merupakan masih kerabat si pelaku. Pemuda putus sekolah ini menimpas leher korban, dan mengakibatkan korban tewas di tempat dengan leher nyaris putus.
Pembunuhan terhadap korban yang sehari-harinya bekerja sebagai penjualan nasi kuning ini, dibenarkan Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, melalui Kapolsek Bengalon AKP Mujianto. “Pembunuhan dilakukan tersangka Heriyadi, sekitar pukul 6.15 Wita,” katanya.
Mujianto mengungkapkan atas laporan masyarakat, tersangka yang sempat bersembunyi dalam rumahnya setelah menimpas korban, tanpa kesulitan Polisi langsung meringkus pelaku, sesaat setelah kejadian tersebut. Namun saat mereka tiba di lokasi kejadian, korban memang sudah tak bernyawa, dengan kondisi berlumuran darah.
“Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Bengalon untuk ditahan. Saat kami periksa, menurut pengakuan tersangka, dia nekat menimpas korban karena sakit hati pada korban, karena selalu diplototi sambil tolak pinggang. Karena itu, saat terjadi keributan, dia nekat mengambil parang lalu menimpas leher korban, yang tak lain adalah tetangganya itu,” jelas Mujianto.
Diakui, berdasarkan keterangan saksi Abdullah (37), dan Nurul Rida (38), yang tak lain adalah orang tua tersangka, penimpasan yang dilakukan tersangka berawal saat pagi-pagi buta itu mereka dan istri korban cekcok. Tersangka yang sedang berolaraga dalam rumah, keluar saat mendengar keributan. Tersangka ikut pula marah-marah, dengan menendang motor korban. Bahkan, melempar istri korban dengan tali nilon.
Korban saat tersangka mengamuk, juga keluar. Saat itu masih sempat melihat istrinya dilempar tali nilon. Karena itu korban cekcok mulut dengan tersangka. Namun, percekcokan itu dilerai oleh saksi. Namun tersangka bukannya diam, tapi masuk dalam toko miliknya untuk mengambil parang jualan orang tuanya, lalu kembali ke depan rumah menimpas leher korban. Korban langsung tersungkur di lokasi kejadian.
Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara (Imanuel)