Berita PilihanPeristiwa

Pihak Perusahaan Wajib Memasang Bendera dan Umbul-Umbul, Di Hut RI Ke-69

214
×

Pihak Perusahaan Wajib Memasang Bendera dan Umbul-Umbul, Di Hut RI Ke-69

Sebarkan artikel ini
Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah akan bertindak tegas pada pihak swasta yang tidak menjalankan keputusan. (JUNIA/HMS)
Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah akan bertindak tegas pada pihak swasta yang tidak menjalankan keputusan. (JUNIA/HMS)
Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah akan bertindak tegas pada pihak swasta yang tidak menjalankan keputusan. (JUNIA/HMS)

Sangatta, wartakutim.com – Adanya surat keputusan dari Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-69 kepada 18 camat se-Kutai Timur. Disikapi secara serius oleh Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah, dengan memerintahkan seluruh staf kecamatan untuk memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat dan perusahaan-perusahaan swasta untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan tersebut.

“Kami diperintahkan untuk menggerakkan kesadaran masyarakat untuk memasang bendera merah putih, pada hari ini (Kamis, red). Dimana pemasangan bendera wajib dikibarkan dimulai sejak 14 – 18 Agustus 2014, demi mengingat perjuangan para pendahulu kita dalam menegakkan kedaulatan bangsa yang kemudian melahirkan bangsa Indonesia hingga bisa kita nikmati sampai saat ini,” jelas pria yang bertubuh tegap ini.

Sangatta Utara sebagai wajah dari Kutim secara keseluruhan, mau tidak mau menjadikan seluruh warga kecamatan untuk berpartisipasi aktif dalam memeriahkan peringatan 17 Agustus 1945. Adapun keterkaitan dengan pihak swasta, yakni perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kantor ataupun perwakilan di Kutim serta bertempat di Sangatta Utara. Maka secara tegas pihak kecamatan mewajibkan seluruh pihak swasta untuk memasang bendera merah putih serta memasang umbul-umbul dihalaman kantor.

“Saya menghimbau kepada seluruh pihak swasta untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan, mengingat hal ini berkaitan langsung dengan sejarah bangsa. Jika kemudian hal tersebut tidak ditaati, maka kami pihak kecamatan akan meninjau ulang ketetapan domisili perusahaan tersebut,” tegas Didi Herdiansyah saat ditemui diruang kerjanya.

Kewajiban ini bukan hanya untuk pihak swasta akan tetapi juga wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BMD). Sehingga tidak ada yang namanya pilih kasih bagi pelaksanaan kewajiban pemasangan bendera dan umbul-umbul dalam memeriahkan HUT RI ke-69. (kmf3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.