SANGATTA,wartakutim.com – Sidang putusan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Kutim,yang berlangsung hari ini Senin (1/9) di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, dintyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), oleh majelis Hakim.
“putusannya, tidak ditolak, atau diterima.”Singkat ,”kata kuasa hukum Hasbulla Arsanty Handayani SH saat ditemui wartawan usai mengikuti sidang praperadilan SP3 di Pengadilan negeri Sangatta, Senin (1/9).
Karena lanjut Asanti, Hasbullah dianggap tidak punya kepentingan untuk mempraperadilankan kasus ini. Jadi dengan putusan ini, hanya pihak ke III, seperti LSM, atau kelompok masyarakat bisa mempraperadilankan kasus ini kembali.
Namun putusan yang dibacakan hakim tunggal Hendra SH, menyatakan pemohon Hasbullah dengan kuasa hukum Arsanty Handayani SH, tidak layak melakukan permohonan praperadilan, melainkan yang layak melakukan permohonan praperadilan adalah pihak ke III. Demikian dijelaskan Kuasa Hukum Hasbullah, Arsanty Handayani SH, soal putusan permohonan yang dia ajukan.
Asanty menjelaskan, sebagai permohonan praperadilan oleh pihak ke III masih dibuka karena dalam putusan ini belum menyentuh materi pokok perkara. “yang dimasalahkan hanya pemohonnya, bukan materinya. Jadi permohonan praperdilan masih terbuka untuk orang lain atau kelompok,”jelas Arsanty.
Diakui, sebenarnya dalam praperadilan ini pihaknya telah menjelaskan bagaimana kepentingan Hasbullah, sebagai terpidana karena terbukti menerima suap dari para tersangka yang kemudian kasunya di SP3. Namun hakim tidak mempertimbangkan hal itu.
Seperti diberitakan, Hasbullah mempraperadilan SP3 yang dikeluarkan Polres Kutim di PN sangatta. SP3 ini terkait tiga tersangka penyuapan pemilu. Hasbullah adalah mantan anggota KPUD Kutim yang dihukum 6 bulan penjara karena menerima suap dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu, dimana suap dilakukan oleh para tersangka yang kini di SP3.
Arsanty mengakui praperadilan dimaksudkan untuk menguji apakah SP3 dalam kasus penyuapan pemilu, layak atau tidak. Sebab Polres Kutim mengeluarkan SP3 tersebut dengan alasan kadaluarsa. Sementara ada kasus lain, yang juga kadaluarsa di Polres Kutim, terkait kasus pemilu, tetap dilanjutkan ke pengadilan.
Sekedar diketahui, Kasat Reskrim AKP Danang Setiyo kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan SP3 dilakukan setelah ada ekspose internal polisi, dan disimpulkan kasus ini kadaluarsa. Apalagi, penyidik juga telah memeriksa ahli hukum pidana, dan ternyata kasus ini tidak bisa dilanjutkan. (ima )