Regional

Koalisi LSM Kaltim Meminta Menhut Untuk Mencabut Permenhut Nomor P.33/2014

127
×

Koalisi LSM Kaltim Meminta Menhut Untuk Mencabut Permenhut Nomor P.33/2014

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kawasan Kutan Di Kaltim
Ilustrasi Kawasan Kutan Di Kaltim

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Timur mengatasnamakan Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat, melayangkan somasi terbuka kepada Menteri Kehutanan terkait upaya mengkriminalisasi masyarakat adat.

“Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan jika tidak ada tanggapan dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, maka kami akan melanjutkan pada jalur hukum,” Fathur Roziqin Fen, Koordinator koalisi LSM dalam siarannya persnya, Rabu (10/9).

Tak hanya Menteri Kehutanan, somasi dan ancaman jalur hukum juga ditujukan kepada perusahaan HPH PT. Kemakmuran Berkah Timber (Roda Mas Grup), karena telah mencaplok hutan adat masyarakat Long Isun, yang hingga kini tapal batas hutan adat di kampung Long Isun belum menuai kesepakatan.

“Kementrian Kehutanan Republik Indonesia harus mencabut Permenhut Nomor P.33/Menhut-II/2014 Tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam. Dan mencabut Izin Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk HPH PT. Kemakmuran Berkah Timer (Roda Mas Group),” ujar Fathur.

Somasi bermulai pada akhir Agustus. Lusang Aran (64), Kepala Adat Kampung Long Isun dan Theodorus Tekwan Ajat (39), Pemuda Long Isun Kecamatan Long Pahangai dijemput di kampungnya oleh sejumlah aparat Brimob Polres Kutai Barat. Lusang Aran selaku Kepala Adat telah selesai diperiksa selaku saksi, sedangkan Theodorus Tekwan Ajat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kutai Barat.

Mereka ditangkap, karena selama ini getol melakukan penolakan aktifitas perusahaan pemilik konsesi hak pengelolaan hutan (HPH), PT. Kemakmuran Berkah Timber (Roda Mas Group) yang telah mencaplok hutan adat masyarakat Long Isun, yang hingga kini tapal batas hutan adat di kampung Long Isun belum menuai kesepakatan.

“Hingga puncaknya pada 2014, perusahaan telah mencaplok hutan adat masyarakat. Karena belum ada kesepakatan, masyarakat adat Long Isun secara resmi berinisiatif melakukan pemeriksaan lapangan (blok tebangan) untuk memastikan batas kampung Long Isundan Naha Aruq,” ujar Fathur.

Namun upaya masyarakat adat Long Isun yang ingin memperjelas status tapal batas tersebut, justru pihak perusahaan melaporkan masyarakat ke Polres Kutai Barat. “Upaya perusahaan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat adalah bentuk pengingkaran terhadap perlindungan dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta penghormatan terhadap prinsip hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,” ujar Fathur.Red

[button href=”http://katakini.com/berita-koalisi-lsm-kaltim-ancam-gugat-menhut——.html” icon=”glyphicon glyphicon-link” rounded=”btn-box” size=”btn-sm” style=”btn-custom blue” target=”_parent”]Sumber Berita : Kata Kini[/button]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.