
Sangatta,WartaKutim.com – Polres Kutai Timur, menangguhkan penahanan kelima tersangka kasus judi Poker yang dibekuk pada, Kamis(19/3) dini hari lalu, di jalan Hidayatullah, Kecamatan Sangatta Utara, kini sudah melenggang bebas dan bisa melakukan aktivitas biasanya
Demikian di ungkapkan Kapolres Kutim, AKBP Edgar Diponegoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Setya Pambudi, saat ditemui wartawan di polres Kutim, Senin (23/3).
“Penanggunan pehanan kelima tersangka (judi) tersebut sehari setelah mereka diamankan pada hari Sabtu(21/3)”kata Danang Setya Pambudi.
Dia menambahkan, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Jumat (20/3/2015) sore. “Kemudian kami ajukan penangguhannya mereka pada Kapolres.”katanya.
Pertimbangan lanjut Dadang, karena kelima tersngka tersebut tidak akan kabur dan tetap menjalani proses hukum. Apalagi ada jaminan dari pihak keluarga.
“Kita juga akan mempercepat proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan”katanya saat ditanya wartawan, kapan tersangka akan diproses kembali.
Kini Kelima tersangka, yakni RI, KP, AR, B dan AR sudah melenggang bebas dan bisa melakukan aktivitas biasanya. Seperti Arm, yang seorang PNS di Dinas Pertambangan Kutim, sudah tampak bekerja kembali. (Wal)
Baca Berita Sebelumnya :
Leave a Reply