Sangatta,WARTAKUTIM.com – Ketua DPRD Kutai Timur, Mahyunadi mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang menggugat Kejagung dan 3 tergugat lainnya, agar dana penjualan Divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp 576 miliar kembali ke kas daerah secara keseluruhan bukan ke kas Negara.(Baca : Potongan Pajak PT KTE Senilai Lebih Dari Rp 200 M. Isran Katakan Jeruk Makan Jeruk)
“Saya dukung itu. Pak Isran menggugat itu dan setuju saya setuju dana tersebut di kembali ke kas daerah,”kata Mahyunadi Ketika ditemui di kantor DPRD Kutim, Kamis kemarin.
Menurut politisi partai Golkar itu, ada dua pemahaman untuk pengembalian dana tersebut, dikatakannnya, dikembalikan kenegara atau di kembalikan ke kas daerah.
“Memang masih terdapat multi interpretasi terhadap keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar barang bukti itu dimasukan kedalam kas negara.”katanya
Dari versi Kejagung menganggap, lanjut ketua DPD Partai Golkar ini, kas negara yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat, sementara keputusan Mendagri yang meminta agar dana itu disalurkan melalui kas daerah.
“kembali ke kas daerah bisa digunakan daerah. harusnya itu kembali dulu ke kas daerah kalau dalam konotasi daerah itu bagian dari kas negara,” katanya.
Ia justru khawatir jika dana tersebut dimasukan ke kas Pemerintah Pusat, justru tidak akan kembali kepada daerah dan tidak dapat dinikmati oleh mayarakat di Kutai Timur yang notabene punya hak secara penuh
“Jika kemudian dana itu langsung kembali ke kas daerah, maka Pemkab maupun DPRD bisa segera membuat Peraturan Daerah (Perda) agar ada payung hukum untuk penggunan dana ini bagi pembangunan di wilayah Kutai Timur”ungkapnnya