Berita PilihanRagam

Badan Pertahan Terbitkan Sertifikat Gratis sebanyak 950 Buah

174
×

Badan Pertahan Terbitkan Sertifikat Gratis sebanyak 950 Buah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sertifikat (Foto : bulelengroundup.com)
Ilustrasi Sertifikat (Foto : bulelengroundup.com)
Ilustrasi Sertifikat
(Foto : bulelengroundup.com)

Sangatta, WARTAKUTIM.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur ini, sedikitnnya telah menerbitkan 950 sertifikat Prona untuk tahun 2014 ini. Demikian di sebutkan Kasie Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Kutai Timur, Sabardi.

Menurut Sabardi, penerbitan sertifikat itu diberikan kepada beberapa lahan masyarakat yang tersebar di desa maupun kelurahan di Kutim. Desa Swarga Bara tercatat menjadi, salah satu wilayah terbanyak mendapatkan alokasi penerbitan sertifikat Prona secara gratis dari Pemerintah,dengan jumlah 150 Sertifikat disusul kemudain denga berapa desa lainnya seperti Sangatta Utara dan Teluk Lingga.

“Untuk Sangatta Utara 100 bidang , Teluk lingga 100 kemudian Singa Gembara 100, Swarga Bara 150, sisanya dibagi-bagi ke hulu ada seperti di Benua Baru, Muara Bengkal, Miau dan Telen keseluruhan 950,” sebut Sabardi.

Jika Dibandingkan tahun 2013 lalu, lanjutnya, ada pemningkatan jumlah penerbitan sertifikat Prona. Tahun lalu kami hanya menerbitkan sekitar 800 Sertifikat prona.”katanya.

Meski demikian, Sabardi menambahkan, ada beberapa daerah yang sebenarnya belum bisa dikatakan maksimal dalam penerbitan sertifikat Prona ini, karena mereka tak mampu memenuhi alokasi yang disediakan oleh BPN.

Beberapa daerah itu terutama terlertak di wilayah hulu, yang kemungkinan penyebabnya masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang kepemilikan surat-surat tanah yang sah.

“Dari target itu ada daerah yang dikasih 100 mampunya cuma 80 artinya ada juga di hulu itu salah satunya mungkin belum tahu arti manfaat sertifikasi itu,” katanya.

Secara umum, proses penerbitan sertifikat Prona ini lanjutnya cukup mudah, Kepala Desa setempat tinggal mengajukan penerbitan secara kolektif yang nantinya akan dilanjutkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN untuk ditelaah. (ima)