Sangatta, WARTAKUTIM.com — Komisaris PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB), pengganti PT KTE, Edwar Azran, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sangatta terkait dengan penyewaan aset harta milik PT Kutai Timur Energi (KTE) berupa tanah di Teragong, Jakarta, yang merupakan tanah jaminan pemilik PT Bank IFI.
Kepala Kejari Sangatta Kajari Sangatta Tety Syam SH, didampingi Kasi Pidsus Suwanda SH. mengatakan, pemanggilan Edwar, bukan sebagai saksi atau tersangka dalam kasus ini. Namun dia hanya dimintai keterangan sebagai Komisaris PT. KMEB terkait dengan Penyewaan harta milik PT Kutai Timur Energi (KTE) berupa tanah di Teragong, Jakarta.
“Hari ini memang kami meminta keterangan dari komisaris PT KMEB, terkait barang jaminan dari pemilik bank IFI, yang dijaminkan ke PT KTE, sebagai ganti deposito senilai Rp72 miliar, yang dalam putusan Anung Nugroho, itu akan disita untuk negara,? jelas Kajari Sangatta Tety Syam SH, didampingi Kasi Pidsus Suwanda SH.
Namun, karena masih tahap awal pemeriksaan, hasilnya belum ada. Sebab Edwar, yang datang dimintai keterangan tidak membawa data, dan dia banyak tidak tahu masalah ketika ditanya penyidik terkait dengan kasus ini.
Dikatakan, dalam kasus Anung, memang yang disita adalah bilyet giro (BG). Namun karena bank IFI telah diliquidasi, maka BG itu kosong. Sebab aset bank IFI, sebagian telah disita LPS (lembaga penjamin Simpanan). Karena itu, pemegang saham Bank IFI memberikan jaminan berbagai aset, termasuk tanah di Teragong, yang kini dijadikan sebagai lokasi Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh PT Total. Selama lima tahun, sejak tahun 2010, PT Total menyewa lokasi itu dengan kontrak Rp25 miliar pada manajemen PT KTE.
“Disini masalahnya, seharusnya dana itu masuk ke kas daerah. Ternyata, tidak ada. Di kas KMEB, juga tidak ada. Karena komisaris PT KMEB, mengatakan KMEB tak punya uang seperserpun,” jelas Suwanda, menceritakan keterangan Edwar.
Dikatakan, karena barang ini merupakan barang jaminan, yang seharusnya disita untuk negara, namun oleh pejabat PT KTE, diterima diam-diam dan disewakan, itupun tanpa sepengetahuan pihak Kejaksaan, selaku pihak yang melakukan penyitaan, atau pihak yang akan melakukan eksekusi, saat ini.
“Kalau memang nanti ternyata pihak manajemen PT KTE telah menerima uang Rp25 miliar, maka masalahnya makin dekat ke masalah baru,” ungkapnya
Suwandi menjelaskan, dalam kasus ini memang tanah tersebut tidak disita oleh Kejagung, namun pihak pemilik bank IFI, yang menjaminkan sebagai ganti atas BG yang disita Kejagung. Karena itu, seharusnya Kejaksaan yang melakukan tuntutan keperdataan ke bank IFI, untuk kemudian hasilnya dieksekusi dalam putusan. Namun namajemen PT KTE, telah menerima barang jaminan itu, namun tidak dilimpahkan ke Kejaksaan atau kas daerah.
“kalau barang itu ada, tidak disewakan, sekarang tinggal dieksekusi, tak masalah. Hanya saja, sekarang barang itu disewakan, hasilnya tidak diketahui ke mana, karena itu kami akan cari, diapa yang bertanggunjawab. Kalau hasil sewa itu sudah diterima, dan tidak jelas kemana uangnya, maka kasus ini bisa berlanjut, karena uang itu harusnya masuk kas negara,” katanya.
Setelah komisaris, maka langkah selanjutnya Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap Anung Nugroho di Lapas Suka Miskin. Anung akan diperiksa, karena dia mantan Direktur, tau semua barang jaminan yang masuk ke KTE. (IMA)