Sangatta, WARTAKUTIM.com — Kepala Dinas Pertambangan Kutai Timur Wijaya Kusuma menyebutkan jumlah izin kuasa pertambangan di Kutim saat ini kurang lebih 147 kuasa pertambangan. Namun, dari 147 izin kuasa pertambangan yang sudah diterbitkan oleh pemkab Kutim, baru 2 perusahaan yang telah melakukan proses eskploitasi. (Baca : Dinas Pertambangan Kutim Mendapat Undangan Dari KPK)
“Di Kutai Timur ada 147 izin pertambangan. yang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan yang aktif atau yang sudah produksi baru dua”kata wijaya ketika ditanya jumlah ijin pertambangan di kutim, saat di hubungi melalui telepon selluler.
Sementara yang lainnya, kata Wijaya, ada sama sekali melakukan produksi atau aktivitas dengan berbagai macam sebab seperti tengah melakukan proses pembangunan infrastruktr dan ada juga masih belumsama sekali melakukan aktivitas.
“Yang sudah melakukan produksi itu, Tika DIn dan Pt. Damanka. Tika Din lokasinnya di Kecamatan Teluk pandang dan Damanka itu di Sangatta (Batota)“sebutnya, saat ditanya wartawan kedua lokasi pertambangan tersebut.
Menurutnya, selain dua perusahaan tambang tersebut, sejumlah perusahaan tambang juga sudah melakukan aktivitas, namun bukan melakukan produksi tetapi masih tahap explorasi seperti membangun infrastruktur jalan dan pelabuhan.
Dikatakannya, masa berakhir IUP untuk expolorasi hanya berlaku selama 7 tahun. Jika dalam masa 7 tahun perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas maka pihaknnya akan mencabut izin tersebut dan tidak dapat untuk diperpanjang lagi
“Ada beberapa yang sudah kadaluarsa dan saya sudah menyuruh staf saya untuk mengevaluasi izin tambang yang telah memasuki masa kadaluarsa. Jika memang ada yang kadaluarsa akan berakhir dengan sendirinya”katanya.
Sementara untuk perusahaan yang telah melakukan eksplorasi jangka waktu yang diberikan sedikit lebih panjang selama 20 tahun dan bisa diperpanjang kembali jika memenuhi persyaratan