Sangatta, WARTAKUTIM.com – Kasus korupsi PT Kutai Timur Energy (KTE) jilid 2 terus digulirkan oleh Kejaksaan Negeri Sangatta. Setelah meminta keterangan Edwar Azran, Komisaris Utama PT Kutai Mandiri Energi Baru (KMEB) yang merupakan nama baru dari PT KTE, lembaga Adhyaksa itu juga telah mendengarkan keterangan dari mantan Direktur PT KTE Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi.
Kajari Sangatta, Tety Syam, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua mantan Direktur PT KTE itu dilakukan langsung di 2 lembaga Pemasyarakatan (LP) tempat mereka mendekam menjalani masa tahanannya.
“Anung sendiri diperiksa di LP Suka Miskin, Bandung sementara Apidian Tri Wahyudi didengar keterangannya di LP Tenggarong oleh tim dari Kejaksaan termasuk dirinya langsung.”sebutnya.
Menurut Tety, untuk Anung Nugroho pertanyaan yang diajukan masih sebatas pengatahuan mereka tentang penyerahan aset dari Bank IFI kepada manajemen perusahaan setelah lembaga keuangan itu dilikuidasi.
Selain itu mereka juga menanyakan aset-aset apa saja yang telah diberikan oleh Bank IFI sebagai pengganti dari dana deposito yang ditanamkan oleh PT KTE di Bank tersebut.
“Anung sendiri kita kemarin tanya yang masalah aset-aset itu nanti kita tanya lagi kita minta izin sama Kalapas saya ikut kemarin habis eksekusi kita di Bandung langsung ke Sukamiskin untuk tanya Anung bagaimana kejadiannya dan segala macam,” katanya.
Dari keterangan Anung itu pula natinya Kejaksaan bisa melakukan sinkronisasi jumlah aset dan jenis-jenisnya yang diserahkan kepada PT KTE dimana seharusnya menjadi salah satu barang bukti yang turut disita oleh negara.
“Dari keterangan Anung, kami bisa mengkonfirmasi aset apa saja yang diserahkan ke KTE, Anung tahu,karena saat itu di KTE,” katanya.