Sangatta,Wartakutim.com – Mantan anggota DPRD Kutai Timur priode 2009-2014, H. Syahril ditangkap satuan reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sanggata Utara bersama ketiga komplotannya yakni Herman,Ahmad dan Edi yang mengaku sebagai wartawan Putra Bhayangkara karena diduga mengedarkan uang palsu (Upal).
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kapolsek Sangatta AKP Sumarmo serta Kanit Reskrim Ipda Abdul Rauf mengatakan, penangkapan keempatnya itu di lakukan ditempat yang berbeda.
Disebutkan, dua tersangka yakni H. Syahril dan Edi ditangkap pada Sabtu (15/11) malam di rumah mantan legislator itu di perumahan Panorama G.Hause Desa Swarga Bara sert, dan dua tersangka lainnya yakni Herman dan Ahmad ditangkap di Kota Bontang.
Namun keduanya diringkus ditempat yang berbeda, Herman diringkus kediamanyan di Kota Bontang pada (15/11) malam, sedangkan Ahmad yang merupakan warga Balikpapan, sempat melarikan diri saat hendak diringkus di rumah Herman, Dia (Ahmad) berhasil diringkus pada Minggu (16/11) pagi di terminal Bontang saat hendak melarikan diri ke Balikpapan.
“Di rumah Syahril kemudian diamankan juga Edi, dan barang bukti berupa uang satu lembar yang utuh. Serta uang 220 lembar, yang sudah diprint sebelahnya,” Ungkap Abdul Rauf.
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, terbongkarnya kasus Upal ini, berawal saat kedua tersangka Syahril dan Edi membelanjakan Upal hasil cetakan Rp50 ribu di pedagang barang campuran di jalan APT. Pranoto.
“Awalnya Saya ditelepon salah satu warga atas nama Amir. Pak Amir itu, temanya Ibu Rismawati seorang pedagang barang campuran dijalan APT Pranoto. Lokasi warungnya di depan SPBU APT Pranoto.” jelas Ipda Ipda Abdul Rauf ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (17/11).
Oleh Amir, yang kebetulan memiliki nomor HP Abdul Rauf, menghubungi Abdul Rauf, menginformasikan keterangan Rismawati.
“Kami langsung ke TKP, dan menemukan uang pecahan Rp50 ribu dua lembar. Dari Rismawati kami mengetahui ciri-ciri orang yang menggunakan uang tersebut membeli bensin dan tea.” jelasanya
Dia menambahkan, kemudian pihaknya melakukan patroli, dan menemukan mobil sebagaimana ciri yang disebutkan Rismawati. Mobil langsung kami tahan, namun pengemudinya orang lain, setelah itu diselidiki siapa yang baru menggunakan mobil tersebut, kemudian orang yang membawa mobil itu mengantarnya ke rumah Syahril.
Lebih lanjut jauh menambahkan tersangka sempat membeli bensin sebanyak 5 liter, dan dibeli dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Dari transaksi itu kembali uang Rp10 ribu. Setelah itu, kembali membeli tersangka membeli frestea dua botol, dengan uang Rp50 ribu, kemudian mendapat kembalian Rp36 ribu.
“Setelah orang yang kemudian diketahui sebagai Syahril itu pergi menggunakan mobil Ferosa, dengan logo Investigasi KPP Polri, Rismawati, kemudian menghubungi seorang bernama Amir, dan mengemukkan kalau dia mendapat uang yang patut dicurigai, karena nomor serinya sama, dan setelah diterawang, tak ada tanda air. “terangnya.
Setelah keempatnya diperiksa, diketahui kalau yang memiliki rencana untuk mencetak uang palsu adalah Herman. Syahril setuju, kemudian Herman mempertemukan Syahril dengan Ahmat, yang memang sudah pernah melakukan pencetakan uang serupa, di Balikpapan.
Ahmat setuju ke Sangatta, di rumah Syahril uang palsu dicetak. Ahmat dibantu Edi untuk mencetaknya. Edi termasuk ikut bersama Syahril untuk uji coba mengedarkan pada malam hari Sabtu, saat ditangkap.
“Siang dicetak, ujicoba edar pada malam hari,” jelasnya.
Menurut penyidik, setelah pemeriksaan didalami, ada indikasi jika Syahril hendak mencuci uang dari uang palsu dengan uang proyek, jika berhasil. Sebab dalam tahun ini, dan tahun depan, dia masih punya banyak proyek yang digolkan saat masih jadi anggota DPRD Kutim, hingga awal September. “Jadi harapannya, uang palsu ini nanti mungkin digunakan biayai pekerjaan proyeknya,” katanya.
Atas perbuatannya, mantan anggota DPRD Kutim ini dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2007 tentang mata uang. Herman dengan ancaman pasal 36 atay 1 jo 55 KUHP, Ahmat dan Edi dengan pasal 36 ayat 1, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ima)