Hukum Dan Kriminal

Kejari Sangatta Masih Memiliki Beberapa DPO….

314
×

Kejari Sangatta Masih Memiliki Beberapa DPO….

Sebarkan artikel ini
Kejari Sangatta, Tety Syam, SH,.MH Ft : Kaltim Post

Sangatta, WARTAKUTIM.com – Kejari Sangatta ternyata masih memiliki sejumlah kasus yang belum dieksekusi, sejumlah kasus tersebut, terdapat banyak kendala dalam melanjutkannya diantaran masalah tersangka kabur dan masalah putusan yang belum tuntas.

Kajari Sangatta Tety Syam SH didampingi Kasi Pidsus Suwanda SH mengatakan saat ini, Kejari Sangatta memiliki 3 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). dan beberapa kasus lain yang sudah putus serta berkekuatan hukum tetap tapi terkendala eksekusinya karena adminitrasi.

“Semua DPO adalah para terpidana kasus korupsi. Ke 3 terpidana antara lain adalah Nasrullah, konsultan pendidikan dan dan Pelatihan di Dinas Kelautan dan Perikanan, yang ternyata proyeknya fiktif tahun 2006 lalu.,”jelasnya

Terpidana dalam kasus ini Lanjut dua, berhasil mencairkan dana proyek senilai Rp44 juta, namun ternyata pekerjaannya fiktif. Karena itu disidik . dari proses hukum yang dilakukan, Nasrullah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan korupsi, dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

“Sudah dikejar ke berbagai alamat yang diduga dimana terpidana bersembunyi, ternyata tidak ada,” jelas Kajari.

Sementara DPO ke 2 adalah Tatang M Tresna. Tatang dijatuhi hukuman dalam perkara penggelapan pajak PT KTE. Dia dijatuhi hukuman dari Mahkama Agung (MA) selama 2,5 tahun penjara.

“Dia masuk daftar DPO, sejak tahun lalu, setelah ada putusan MA, namun tak bisa dieksekusi karena sudah pindah tempat, dan handphone-nya sudah mati.”ungkapnya

Dia menambahkan, dalam kasus ini masih ada dua orang yang belum putus di tingkat kasasi yakni Riyadi Yunara dan Hendra setiya wiyanto. “Sedang duaorang sudah putus, termasuk Ditasatari, yang telah dipanggil sekali, namun belum juga muncul untuk dieksekusi,” kata Kajari.

Sedangkan untuk DPO ke tiga, kata dia, orangnya sudah cukup lama dicari yakni Bambang Utoro, kontraktor pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Sangatta. Bambang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, karena melakukan penyuapan pada pegawai.

“Kasus ini kasus tahun 2008, namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dicari ke mana-mana sesuai dengan alamat dalam berkas perkara ternyata tidak berada di lokasi itu lagi. Rumahnya sudah ditempati orang lain, karena dijual. Kami berharap jika ada masyarakat yang tahu keberadaaanya, agar dilaporkan ke pihak keamanan untuk ditangkap,” katanya.

Perkara lain yang juga menunggu eksekusi tapi terkendala admintrasi antara lain perkara korupsi mantan anggota DPRD Bontang Fauzan Aksan. Fauzan berdasarkan putusan MA, dinyatakan korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Fauzan adalah konsultan pembangunan rumah transmigrasi di Bengalon. ?Belum bisa dieksekusi karena putusan yang disampaikan MA ke PN Sangatta hilang 2 lembar. Karena itu dikembalikan ke MA untuk dilengkapi, namun hingga sekarang belum dikembalikan MA.

Sedangkan kasus terbaru yang akan dieksekusi adalah kasus mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono. Mujiono, yang oleh Pengadilan Tipikor Samarindah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sudah 2 kali dipanggil namun belum hadir di Kejari Sangatta untuk dieksekusi ke Lapas Tenggarong.

“Kalau bisa dipercaya, menurut informasih dari keluarganya, akan datang pada awal Desember untuk dieksekusi. Sekarang ini sudah panggilan ke II, kami berharap memang koperatif untuk dieksekusi Desember, sesuai dengan janjinya agar tidak dikejar-kejar lagi seperti dalam kasusnya yang pertama,” harap Tety Syam. (ima)