Sangatta, wartakutim.com – Seorang wanita berisial AJ berusia 31 tahun ditemukan tewas di penginapan Widyawati jalan Yos Sudarso II gang Cempaka Rt. 15 desa Sangatta Utara kecamatan Sangatta Utara, Senin (24/11) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Setiyo, SH, SIK menyebutkaan, korban ditemukan terkapar bersimbah dengan luka tuskan di bagian perut di dalam kamar mandi, Kamar no 04. Diduga Korban dibunuh oleh kekasih gelapnya berinisial HP yang merupakan karyawan Pt Thiesee
“Korban itu warga Sintang, Kalbar (Kalimantan Barat). Motifnya adalah percintaan yang akhirnya berujung dengan meninggal dunia,”Katanya kepada wartawan saat ditemui Polres Kutim, Senin (24/11).
Dadang menjelaskan, awal permasalah sehingga terjadinya pembunuhan itu, wanita cantik itu meminta pertanggungjawaban HP untuk menikahinya. Namun tersangka belum bisa memenuhi permintaan korban karena masih dalam proses cerai dengan istrinya.
“Karena mereka sudah berpacaran sekitar 3 bulan, Si ceweknya, wanitanya minta pertanggungjawaban, minta dinikahi, namun tersangka belum bersedia memenuhi keinginan korban, kemudian ada percekcokan, dan kemudian terjadilah pembunuhan itu,”ungkapnya.
Dia membahkan, tersangka saat ini telah ditahan dan di cobloskan di sel tahan Polres Kutim. Penangkapan tersangka dikalakukan tidak lama setelah peristiwa pembuhan itu. Dikatakannya, pihaknya masih medalami kasus tersebut, Karena korban meninggal, ada luka tusuk di perut.
“Penangkapan tersangka dilakukan atas bantuan masyarakat, karena seusai menusuk korban hingga mati, tersangka kabur, namun telanjur diketahui masyarakat yang sedang nonton bareng, lalu dimassa.”sebutnya
“Tersangka mengaku menusuk menggunakan pisau dapur. Kami masih periksa, pisau ini diambil dari mana, kalau itu disiapkan tersangka maka mungkin pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka masuk pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Kami akan periksa, dan menjerat tersangka dengan pasal yang maksimal sesui perbuatannya,” katanya
Diakui, tersangka dalam pemeriksaan awal masih memberikan keterangan yang masih perlu pendalaman. Karena itu, untuk sementara dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang atau pasal 338 KUHP karena sengaja melakukan pembunuhan, yang ancamannya 15 tahun penjara.
Sementara Korban, kata Dadang saat ini masih di RSUD Sangatta, untuk dilakukan visum, “kami masih akan tanya dokter apakah masih bisa diperiksa kehamilan kalau sudah meninggal atau tidak,” katanya.
Berita Terkait :