Hukum Dan Kriminal

Mantan Pimpinan DPRD Kutim, Diperintahkan Untuk Membayar Kerugian Penggugat Senilai Rp324 juta

179
×

Mantan Pimpinan DPRD Kutim, Diperintahkan Untuk Membayar Kerugian Penggugat Senilai Rp324 juta

Sebarkan artikel ini

SANGATTA,wartakutim.com -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan sebagian gugatan perdata politikus Partai Kedulatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Marjaki dan Suliansyah dalam perkara yang menyebutkan unsur Pimpinan DPRD Kutim periode 2009-2014 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan Gubernur Kaltim sehingga keduanya gagal dilantik sebagai anggota DPRD Kutim

Majelis hakim yang terdiri dari Ahcmad Ukayat SH sebagai ketua, beranggotakan Panji Prahistoriawan. P, SH dan Hendra Yudhautama, SH.,MH dalam putusannya menyebutkan bahwa Gugatan yang diterima berupa 9 bulan gaji yang tidak dibayarkan akibat gagal dilantik, meskipun proses pelantikan sudah selesai. Oleh sebab itu, ketiga tergugat yakni Alfian Aswad, Mahyunadi dan Harjuna Ali diharuskan mengganti kerugian materil kedua penggugat senilai Rp324 juta.

Ahmad Ukayat menjelaskan, tuntutan yang diterima adalah gaji sebagai seorang anggota DPRD yang nilainnya Rp18 juta per bulan. Karena tidak dilantik, maka keduanya rugi masing-masing Rp162 juta karena tidak menerima gaji. Nilai ini berdasarkan keterangan saksi Sekertaris Dewan Arief Yulianto dalam persidangan yang menyatakan gaji seorang anggota DPRD Kutim per bulan Rp18 juta.

“Hanya kerugian materil ini yang dapat dibuktikan di sidang gugatan ini. Sementara kerugian materil lain seperti membuat stelan jas, biaya skuran pelantikan, biaya pengacara dan lain-lain tidak dapat dibuktikan. Begitu juga denban kerugian inmateri yang tidak dapat dibuktikan sehingga keputusannya hanya menerima sebagian gugatan penggugat,” ujarnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyatakan keinginannya atau pun keberatanya terhadap putusan tersebut. Bagi pihak yang tidak menerima putusan itu dapat menyatakan banding.”kami beri waktu selama 14 hari, apakah kedua belah pihak dapat menerima putusan ini atau tidak,” ujarnya. Mendengar purusan tersebut, kedua belah pihak manyatakan pikir-pikir.

Marjaki yang ditemui usai persidangan mengaku menyambut baik putusan hakim tersebut, ia pun menilai putusan tersebut patut diberikan apresiasi,”Hakim ini masih punya nurani. Saya ini hanya seorang penjual nasi kuning. Dan yang kami lawan ini adalah para pembesar di Kutim. Tapi saya sangat bersyukur bisa mendapatkan keadilan meskipun hakim hanya menerima sebagian gugatan kami,” katanya.

Ia pun mengatakan dengan adanya putusan PN tersebut,, langkah selanjutnya adalah melaporkan unsur pimpinan DPRD Kutim keranah pidana dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan perbjatan tidak menyenangkan karena mengabaikan SK Gubernur Kaltim yang mengangkat Marjaki sebagai anggota DPRD Kutim dalam proses PAW,”Mereka ini sudah melakukan perbuayan melawan hukum. Denhan adanya putusan PN ini saya akan melaporkan mereka ke polisi,”katanya.

Kendati demikian, Marjaki mengaku tidak akan melaporkan hal itu ke Polres Kutim ataupun Polda Kaltim, ia berencana melaporkan hal itu langsung ke Mabes Polri,”Saya langsung lapor ke Mabes Polri, bukanya saya tidak percaya dengan aparat hukum kita yang ada disini, tapi saya sudah terlanjur kecewa dengan prosesnya yang terbilang lamban. Saya ini pelapor tapi diperlakukan seperti terlapor, itu yang saya tidak inginkan, ” kata dia.

Untuk diketahui, Alfian selaku Ketua DPRD Kutim saat itu dinilai mengabaikan SK Gubernur Kaltim tentang pemberhentian dan PAW dua anggota DPRD Kabupaten Kutim, Mastur Djalal dan Yulianus Palangiran, yang terbit tanggal 11 Oktober 2013. Dalam SK itu disebutkan, Mastur akan digantikan Suliansyah dan Yulianus digantikan Marjaki, namun pada kenyataannya keduanya tidak dilantik hingga akhir massa jabatan anggota DPRD Kutim periode 2009-2014. Alasan tergugat tidak melantik lantaran adanya surat dari DPP Kedaulatan yang mempertanyakan ke absahan SK PAW tersebut hingga keduanya tidak dilantik. Buntutnya, keduanya dianggap melakukan pemalsuan SK PAW yang berujjng pada laporan pemalsuan ke Polres Kutim. Namun hingga gugatan perdata yang mereka layangkan ke Pengadilan, polisi belum dapat membuktikan bahwa SK PAW yang mereka miliki bukan palsu. Keduanya pun menuntut ganti rugi baik secara materil dan inmateril masing-masing senilai Rp40 miliar. Karena itu, total tuntutan keduanya pada tergugat senilai Rp80,5 miliar lebih

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta mengabulkan sebagian gugatan Marjaki dan Suliansyah calon angota DPRD Kutim periode 2009-2014, yang gagal dilantik dalam proses penggantian antara waktu (PAW) tahun 2013 lalu.

Berita Terkait Gugatan Marjaki dan Suliansyah :