SANGATTA- Karena pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perkebuhan kelapa sawit membuat lahan yang ada semakin terbatas. Berkaitan hal itu maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara berkesinambungan selalu melaksanakan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan-lahan perkebunan didaerah ini. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah perusahaan bersangkutan benar-benar serius dan mengerjakan lahan perkebunan yang telah diberikan.
“Pemkab Kutim tentu akan akan mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak serius mengembangkan usahanya. Apalagi setelah dievaluasi memang dinilai tidak sanggup atau tidak serius membuka perkebunan di Kutim. Maka kita (Pemkab Kutim) akan cabut izin operasionalnya dan lebih baik memberikannya kepada perusahaan lain yang sudah banyak mengantre,” kata Kepala Dinas Perkebunan Achmadi Baharuddin di Ruang Kerjanya belum lama ini.
Akhmadi menjelaskan Pemkab Kutim melalui Bupati Kutim pasti akan memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak memiliki komitmen mengembangkan perkebunan kelapa sawit tersebut. Tentunya dengan mekanisme dan prosedur yang ada, teguran tersebut disampaikan kepada perusahaan agar selanjutnya bisa menaati peraturan dan menjalankan usahanya di sektor perkebunan kelapa sawit sesuai izin yang dikeluarkan. Apabila surat terguran yang dilayangkan tidak diindahkan, maka Pemkab Kutim melalui bupati, tidak segan untuk mencabut izin yang diterbitkan dan kemudian akan diberikan kepada perusahaan yang memang serius ingin mengembangkan perkebunan kelapa sawit.
Kepala Disbun menjelaskan yang termasuk perusahaan aktif antara lain rutin melaporkan kegiatan operasionalnya setiap tiga bulan dan setiap semester, kemudian areal pengembangannya juga bertambah, sedangkan yang tidak aktif yakni tak pernah melaporkan kegiatannya. (kmf4)