Wartakutim.com | Sangatta ; Camat Sangatta Utara Didik Herdiansyah, menyebutkan sebanyak 229 perusahaan tambang dan sub kontraktor yang beroparasi disangatta, tidak lebih dari tigapuluh persen yang memiliki kantor didalam kota sangatta.
Menurutnya perusahaan tersebut memilih untuk membangun atau membuat kantor dekat areal pelabuhan milik PT. Kaltim Prima Cool (PT. KPC), karena ingin menghindari pajak.
“Ini upaya mereka (Perusahaan) untuk menghindari pajak dan perijinan yang telah ditetapkan dari pemerintah, Ujar Kamis (19/8/2013) siang.
Didik lebih lanjut mengatakan, beberapa pajak perusahaan yang wajib dikeluarkan diantaranya pajak penggunaan air tanah dan beberapa pajak laiinnya. “Apalagi dengan ijin mereka saya, Misalnya Ijin HO dan sebagainya” Ungkapnya
“Yang lebih tau masalah perpajak itu adalah Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), menurut informasi dari Dispenda, banyak pajak yang bisa di pungut dari perusahaan tersebut, dan perijinannya”imbuhnya