Wartakutim.com | Sangatta ; Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Ahmad Musa, SH mengatakan Bantuan sosial (Bansos) Aspirasi Dewan tahun 2013, tidak lagi berbentuk bantuan dana tunai seperti tahun tahun sebelumnya, namun untuk tahun ini aspirasi dewen dialihkan dalam bentuk proyek fisik yang melalui pokok pokok pikiran anggota DPRD Kutim.
“Aspirasi ini sudah menjadi tradisi di DPR Kutim, kalau dulu kan bansos. Sekarang aspirasi dalam bentuk fisik. saat saya masih menjadi staf ahli DPRD sejak tahun 2007 lalu, aspirasi dewan yang macam ini sudah ada,” kata Ahmad kepada wartawan Kamis kemarin.
Diakuinya aspirasi dewan dalam bentuk proyek fisik yang didapatkanya senilai Rp 7 Milliar, dan semua anggota DPRD Kutim juga mendapatkan aspirasi tersebut. namun nilainya berpariasi yang didapatkan masing masing anggota dewan.
Menurutnya proyek fisik aspirasi dewan ini, merupakan hasil konsitituen dan diluar perencanaan yang pemkab Kutim melalui Bapprda , usulan proyek tersebut berdasarkan dari masyarakat yang diajukan di dinas PU untuk dianggarkan.
“Bukan anggota dewan yang mengerjakan proyek itu, tetapi proyek itu dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana , makanya proyek tersebut “PL” (penunjukan Langsung)” Kata Politisi Partai Demokrasi kebansaan (PDK) ini yang telah pindah partai ke Partai Hanura
Ketika ditanya wartawan dasar hukum aspirasi itu, Ahmad mengatakan asprirasi ini tidak untuk dipermasahkan karena sudah melalui prosesur dan tidak melanggar aturan yang berlaku
“Yang bermasalah kalau anggota DPRD yang mengerjakan itu, dan ada kerugian Negara disitu, menguntungkan diri sendiri, menguntung orang lain, itu baru Korupsi. Tapi ada yang dirugikan dan ini untuk kepentingan masyarakat dan melalui mekanisme, jadi tidak ada masalah”Kata mantan pengacara ini dengan nada keras. (Imran)