SANGATTA,Warta Kutim ; Dugaan penyimpangan APBD Kutim untuk pembebasan lahan Pelabuhan Kenyamukan Desa Sangatta Utara terus mengalami perkembangan, selain jumlah kerugian meningkat dari Rp4,7 M menjadi Rp 11,4 M. Polda Kaltim juga menetapkan dua tersangka baru sehingga yang jadi tersangka berjumlah empat orang.
Kompol Agung sebagai penyidik dari Polda Kaltim, mengakui adanya tambahan tersangka serta telah diterimanya audit BPKP Kaltim. “Sekarang tersangkanya sudah empat orang yakni A dan Hl, sedangkan tersangka pertamanya adalah Is dan Kas,” katanya.
Dalam hal kerugian negara, Agung mengaku tidak menduga jauh lebih besar, semula tim penyidik menduga hanya Rp4,7 M ternyata audit BPKP ditemukan kerugian senilai Rp11,4 miliar. Meski menyebutkan inisial A dan HI, Kompol Agung belum bersedia menerangkan indentitas lengkap kedua tersangka baru ini namun ia tidak membantah masih pejabat Pemkab Kutim.“Saat ini tersangka masih dari aparat pemerintah semua,” katanya.
Seperti diketahui, penyidik menetapkan para tersangka dalam kasus ini lantaran diduga melakukan pembayaran tanah yang masih segel, belum bersertifikat. Pembayaran pembebasan lahan ini dilakukan dua periode yakni pada 2011 Rp 3 miliar dan pada 2012 Rp 9 miliar. Total keseluruhan Rp 12 Miliar, yang non-sertifikat Rp 7,3 miliar. Is disebut sebagai penanggung jawab mengingat dia menjadi ketua panitia pembebasan lahan periode 2011-2012.
“Tersangka Is melakukan pembayaran pada tanah yang masih segel, sedangkan Kas selaku kepala Desa Sangatta Utara sebagai penerbit segel,” jelas Kasubdit Sat Tipikor AKBP Edgar Diponegoro (13/4) lalu, yang kini jadi Kapolres Kutim.
Selain itu, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atau surat segel yang diterbitkan Kas, lokasi tanah yang dibebaskan ternyata terletak di sepadan pantai. “Ini merupakan pelanggaran konservasi kawasan pantai,” kata Edgar.(WK2)