Wartakutim.com || Sangatta ; Kawasan TNK yang direstui dienclave ternyata hanya 7.816 Ha dari kabar usulan 17.355 Ha. Persetujuan Kemenhut itu, tertuang dalam SK Menhut No 554/Menhut-II/2013. Kawasan yang dilepas Kementrian Kehutanan sebagai wakil pemerintah pusat dilakukan berdasarkan foto citra satelit serta survey udara.
Kepala Balai TNK Erly Sukrismanto, Minggu (27/10) menerangkan, kawasan yang bisa dilepas dari areal TNK hanya kawasan yang sudah pemukiman seperti Kecamatan Teluk Pandan, Sangkima dan Sangatta Selatan termasuk Bandara Sangkima. “Benar sekali ada keputusan pak menteri tentang enclave TNK, namun luasnya sekitar tujuh belas ribu hektar tidak seperti yang diusulkan,” jelas Erly melalui telepon selulernya.
Disebutkan Erly, kawasan yang disetujui menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sudah ada titik koordinatnya sehingga kawasan yang berada di luar enclave bukan kawasan yang direstui termasuk kawasan perkebunan kelapa sawit yang ada sekarang.
Ia mengakui, pada tahap awal usulan enclave sekitar 7 ribu Ha namun berkembang menjadi 40 ribu Ha terus turun menjadi 23 ribu Ha , setelah itu susut menjadi 17 ribu Ha. Terhadap angka yang disetujui Menhut, ia menyebutkan setelah melalui berbagai kajian dan penelitian serta foto udara dengan menggunakan satelit.
Pemerintah pusat yakni Kemenhut, diakuinya sangat hati-hati dalam memberikan enclave TNK karena akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia yang ditegaskan Presiden SBY mendukung upaya dunia internasional dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. “Ditetapkannya suatu kawasan sebagai taman nasional tujuannya untuk menyelamatkan flora dan fauna yang ada didalamnya dan di TNK yang menjadi perhatian yakni orangutan,” beber Erly.
Terhadap tudingan Ketua Komisi IV DPR RI yang belum lama ini bertandang ke Sangkima dan bertemu sejumlah warga Sangatta Selatan, Teluk Pandan serta Pemkab Kutim yang menilai jika Menhut hanya menetapkan 7.816 Ha sebagai areal yang direstui dienclave akan menimbulkan gelojak sosial, Erly dengan tegas menyebutkan keputusan atasannya sudah mengakomodir semua kawasan pemukiman warga. “Selain kawasan pemukiman, masayarakat juga akan menerima lahan sekitar satu hingga dua hektare sebagai kawasan kebun yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman sehingga tidak meluas keareal lain,”