Regional

PNS Selingkuh Dijatuhi Hukuman Berat

149
×

PNS Selingkuh Dijatuhi Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini

26kemenpanWartakutim.com || Sangatta ; Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) mengingatkan kepala daerah baik gubernur maupun bupati serta walikota untuk melakukan intensif melakukan pembinaan kepada PNS yang ada cendrungan melakukan tindakan pelanggaran hukum termasuk beristri lebih dari satu tanpa ijin atasan.

Pemerintah, ujar Sekretaris Kemenpan dan RB, Tasdik Kinato, tidak melarang seorang PNS beristri lebih dari satu sepanjang memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku seperti tertuang dalam PP Nomor 10 tahun 1983 yang diperbaharui menjadi PP No 45 Tahun 1990 tentang PP No 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Ia menyebutkan, dalam PP No 45 Tahun 1990 merupakan penyempurnaan dari PP No 10 Tahun 1983 salahsatunya seorang PNS wanita dilarang menjadi istri kedua dan setrusnya meski sang suami bukan PNS.  “Seorang PNS yang ingin beritsri lebih dari satu wajib punya izin atasannya, serta ada izin istri pertama dengan menyebutkan alasan-alasan mendukung seperti istri pertama ihlas karena tidak dapat memberikan keturunan atau karena sakit lama yang tidak dapat memberikan pelayanan semestinya,” ujar Tasdik Kinanto,(31/10) siang, melalui telepon.

Lalu apa perbedaan antara PP 10 Tahun 1983 dengan PP No 45 Tahun 1990, Tasdik menambahkan adanya penamabahan pasal  pelarangan PNS baik pria maupun wanita yang melakukan “selingkuh”  terlebih-lebih hidup bersama tanpa ikan yang sah.

Lebih jauh ia menegaskan, seorang PNS harus menjaga harkat martabat KORPRI, sehingga segala tindak tanduknya harus menjadi panutan masyarakat. “Jika melakukan perselingkuhan termasuk beristri lebih dari satu tidak berdasarkan aturan, sudah merupakan bentuk perbuatan tercela dan merusak citra PNS selain itu bisa berdampak dengan kinerja bahkan bisa oknum yang beristri lebih dari satu bisa melakukan tindak pidana korupsi, terutama yang hanya mengadalkan gaji dan tunjangan PNS,” sebut Tasdik.(WK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.