Hukum Dan Kriminal

Pasutri Gembong SS Dituntut 12 dan Denda Rp3 M

128
×

Pasutri Gembong SS Dituntut 12 dan Denda Rp3 M

Sebarkan artikel ini

Sangatta – Gembong pengedar Narkoba jenis sabu – sabu (SS) asal Muara Wahau bernama Herdi alias Edy, dituntut 12 tahun penjara  sementara istrinya Nurul alias Nur, dituntut 9 tahun pejanara. Keduanya, dituntut sebagai pengedar obat haram dan saat ditangkap masih mempunyai 12,28 gram SS.

Kajari Sangatta Didik Farkhan A, bersama  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Krishadi dan Ari Hani menyebutkan surat tuntutan JPU disampaikan  Rabu (6/11) lalu, sedangkan pada persidangan lusa jawaban atau pledoi.

“Selain tuntutan penjara, Edy didenda Tiga  Miliar  Rupiah subsider  enam  bulan penjara. Sementara Nur, istrinya, didenda Dua Miliar Rupiah  subsider  empat bulan penjara,’ terang Kajari Didik Farkhan, Ketika dihubungi wartakutim.com Minggu (10/11).

Diuraikan, selain positif menggunakan SS, terhadap Edy,   didakwa sebagai pemilik serta pengedar SS di Muara Wahau. Kedua terdakwa, sebut Jaksa Krishadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman maksimal  hukuman mati.

Sementara, untuk Nurul  dituntut melanggar Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika.  “Selain itu arang bukti berupa uang tunai berjumlah delapan puluh dua juta lebih serta  dan  yang tersimpan di  BRI atas nama Herdi sebanyak sebanyak enam ratus enam puluh empat juta disita  untuk   negara,” kata Krishadi.

Mendapat tuntutan yang tak tanggung-tanggung itu, termasuk denda yang cukup besar tuntut membuat Edy dan Nurul, terhenyak. Mereka sepakat akan melakukan pembelaan yang akan disampaikan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Suparman SH – Ketua PN Sangatta.

Herdi alias Edi Katim (36) warga Jalan Poros SP 1 Jabdan Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau Kutim itu ditangkap jajaran Polsek Muara Wahau, Minggu (28/4) lalu. Pria yang sudah menjadi TO ini, pernah lolos dari penyergapan pertama.

Namun, ketika diintai lagi, Edy tak mampu berhasil lolos bahkan tim pemburu yang diterjunkan berniat akan melumpuhkannya dengan timah panas namun urung. Dari operasi yang dilakukan, ditemukan sabu-sabu seberat 12,28 gram kemudian uang sebanyak Rp 82.250.000 dan serta Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama Herdi dengan saldo Rp 644.713.092. Uang di tabungan ini, diakui hasil penjualan SS. Sementara, Nurul disangka terlibat membanytu Edy dalam pemasaran barang haram.(WK-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.