Sangatta – Gembong pengedar Narkoba jenis sabu – sabu (SS) asal Muara Wahau bernama Herdi alias Edy, dituntut 12 tahun penjara sementara istrinya Nurul alias Nur, dituntut 9 tahun pejanara. Keduanya, dituntut sebagai pengedar obat haram dan saat ditangkap masih mempunyai 12,28 gram SS.
Kajari Sangatta Didik Farkhan A, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Krishadi dan Ari Hani menyebutkan surat tuntutan JPU disampaikan Rabu (6/11) lalu, sedangkan pada persidangan lusa jawaban atau pledoi.
“Selain tuntutan penjara, Edy didenda Tiga Miliar Rupiah subsider enam bulan penjara. Sementara Nur, istrinya, didenda Dua Miliar Rupiah subsider empat bulan penjara,’ terang Kajari Didik Farkhan, Ketika dihubungi wartakutim.com Minggu (10/11).
Diuraikan, selain positif menggunakan SS, terhadap Edy, didakwa sebagai pemilik serta pengedar SS di Muara Wahau. Kedua terdakwa, sebut Jaksa Krishadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara, untuk Nurul dituntut melanggar Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika. “Selain itu arang bukti berupa uang tunai berjumlah delapan puluh dua juta lebih serta dan yang tersimpan di BRI atas nama Herdi sebanyak sebanyak enam ratus enam puluh empat juta disita untuk negara,” kata Krishadi.
Mendapat tuntutan yang tak tanggung-tanggung itu, termasuk denda yang cukup besar tuntut membuat Edy dan Nurul, terhenyak. Mereka sepakat akan melakukan pembelaan yang akan disampaikan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Suparman SH – Ketua PN Sangatta.
Herdi alias Edi Katim (36) warga Jalan Poros SP 1 Jabdan Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau Kutim itu ditangkap jajaran Polsek Muara Wahau, Minggu (28/4) lalu. Pria yang sudah menjadi TO ini, pernah lolos dari penyergapan pertama.
Namun, ketika diintai lagi, Edy tak mampu berhasil lolos bahkan tim pemburu yang diterjunkan berniat akan melumpuhkannya dengan timah panas namun urung. Dari operasi yang dilakukan, ditemukan sabu-sabu seberat 12,28 gram kemudian uang sebanyak Rp 82.250.000 dan serta Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama Herdi dengan saldo Rp 644.713.092. Uang di tabungan ini, diakui hasil penjualan SS. Sementara, Nurul disangka terlibat membanytu Edy dalam pemasaran barang haram.(WK-01