Hukum Dan Kriminal

Jual Narkoba Dituntut 7 tahun Penjara Dan Denda Rp2 M

143
×

Jual Narkoba Dituntut 7 tahun Penjara Dan Denda Rp2 M

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta bertekad untuk ikut memberantas peredaran obat terlarang atau Narkoba  yang kian marak. Salah satu cara yang dilakukan yakni menuntut terdakwa dengan hukumam berat serta denda uang cukup besar yakni mencapai miliaran rupiah.

Setelah pasangan suami istri (Pasutri) di Muara Wahau Herdy dan Nurul yang tertangkap memiliki puluhan gram obat haram serta uang hasil penjualan Narkoba, dengan hukuman penjara minimal 9 tahun dan denda Rp 3 M.

Tiga terdakwa pengendar Narkoba yang diciduk aparat Polres Kutim beberapa waktu yakni  Ibrahim, Yoga dan Nasruddin, Rabu (13/11) kemarin  tak menyangka bakal dituntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 2 M.

Ketika satu persatu Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kris Hadi Widayanto SH menyampaikan surat tuntutannya, ketiga terdakwa sempat terhentak dan tak menyangka bakal dituntut begitu lama serta denda yang tinggi. “Terdakwa dengan peran masing-masing telah melanggar pasal 114 dan 132 UU Narkotika,” terangnya.

Terhadap tingginya pengedar Narkoba,  jaksa yang biasa disapa Kris ini  menyebutkan tiada lain untuk membuat jera kepada pelaku lainnya. Namun, ketiga terdakwa yang saat  ketika ditanya majelis hakim yang terdiri Ahmad Rukayat SH, Mhum dibantu I Made Sudiarta SH dan Andi Alkam J, SH tak banyak berkomentar. “Saya menyesal, anak saya dua pak,” kata Ibrahim.

Selain menganjar dengan hukuman yang tinggi dan berat, kejaksaan juga menyinta sebuah mobil minibus serta barang bukti lainnya diantaranya SS serta HP. Meski, sempat memberikan dihadapan majelis, ketiga terdakwa yang tampil mengenak baju koko serta kopiah tak mampu berkata-kata ketika akan ditanyai wartawan. “Pusing mas, nanti aja,” ujar Ibrahim ketika ditanya wartawan.

Sementara itu, terhadap pledoi Herdi alias Edy yang  dituntut 12 tahun penjara  serta denda Rp 4 M dan  Nurul alias Nur yang  dituntut 9 tahun pejanra dengan denda Rp3 M, urung digelar kemarin namun ditunda sepekan lagi.(WK-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.