Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta bertekad untuk ikut memberantas peredaran obat terlarang atau Narkoba yang kian marak. Salah satu cara yang dilakukan yakni menuntut terdakwa dengan hukumam berat serta denda uang cukup besar yakni mencapai miliaran rupiah.
Setelah pasangan suami istri (Pasutri) di Muara Wahau Herdy dan Nurul yang tertangkap memiliki puluhan gram obat haram serta uang hasil penjualan Narkoba, dengan hukuman penjara minimal 9 tahun dan denda Rp 3 M.
Tiga terdakwa pengendar Narkoba yang diciduk aparat Polres Kutim beberapa waktu yakni Ibrahim, Yoga dan Nasruddin, Rabu (13/11) kemarin tak menyangka bakal dituntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 2 M.
Ketika satu persatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kris Hadi Widayanto SH menyampaikan surat tuntutannya, ketiga terdakwa sempat terhentak dan tak menyangka bakal dituntut begitu lama serta denda yang tinggi. “Terdakwa dengan peran masing-masing telah melanggar pasal 114 dan 132 UU Narkotika,” terangnya.
Terhadap tingginya pengedar Narkoba, jaksa yang biasa disapa Kris ini menyebutkan tiada lain untuk membuat jera kepada pelaku lainnya. Namun, ketiga terdakwa yang saat ketika ditanya majelis hakim yang terdiri Ahmad Rukayat SH, Mhum dibantu I Made Sudiarta SH dan Andi Alkam J, SH tak banyak berkomentar. “Saya menyesal, anak saya dua pak,” kata Ibrahim.
Selain menganjar dengan hukuman yang tinggi dan berat, kejaksaan juga menyinta sebuah mobil minibus serta barang bukti lainnya diantaranya SS serta HP. Meski, sempat memberikan dihadapan majelis, ketiga terdakwa yang tampil mengenak baju koko serta kopiah tak mampu berkata-kata ketika akan ditanyai wartawan. “Pusing mas, nanti aja,” ujar Ibrahim ketika ditanya wartawan.
Sementara itu, terhadap pledoi Herdi alias Edy yang dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 4 M dan Nurul alias Nur yang dituntut 9 tahun pejanra dengan denda Rp3 M, urung digelar kemarin namun ditunda sepekan lagi.(WK-03)