Kejari Sangatta Kembali Kerja Keras Mengungkap Kasus Aulia

Sangatta, Wartakutim.com – Aulia Kamal Husain terdakwa kasus tindak pidana Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) aspirasi dewan yang sudah diputuskan pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, memberikan kerjaan baru kejari Sangatta. Sebab putusan Pengadilan Tipikor, Dia (Aulia) terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara sekitar Rp330 juta.  Sementara terdakwa saat disidik, telah mengembalikan dana sekitar Rp635 juta.

“Jadi masih ada pengembalian dana sekitar 305 juta, yang harus disidik ulang,” jelas Kejari Sangatta Didik, didampingi Kasi Intel Dodi Gazali Emil.

Lebih lanjut Dodi menuturkan, Dalam kasus ini memang dikatakan terbukti hanya Rp330 juta. Tapi pengembaliannya  yang diakui  terkait dengan proposal lainnya  yakni Rp635 juta. kelebihan itu kada Dia, masih terkait dengan proposal lainnya, yang dilakukan oleh kordinator bansos  rekan Aulia.

“Jadi untuk Aulia, tidak mungkin dijerat kasus ini lagi, tapi rekannya, dan ini masih dalam pengembangan,” katanya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Aulia Kamal Husain, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial aspirasi DPRD Kutai Timur  Sugianto Mustaramr tahun 2011 senilai Rp 635 juta dinyatakan bersalah dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sidang dipimpin Hongkun Otoh didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani.  Hakim  berpendapat  terdakwa bersalah dan terbukti melanggar Pasal 3 subsider UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar perbuatan tindak pidana korupsi. Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan ,”  demikian putusan hakim. Dalam kasus, terdakwa tidak dituntut mengembalikan uang pengganti, karena saat penyidikan telah mengembalikan dana senilai Rp635 juta, sebagai barang bukti.

Majelis menyatakan vonis yang diberikan pada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Vonis ini, didasari dari keterangan saksi yang dihadirkan dan mempertimbangkan pembelaan yang diberikan terdakwa melalui penasihat hukum.

Menurut  Hongkun Otoh, terdakwa terbukti melanggar unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 3 subsider UU Nomor 31 Tahun 1999. Di antaranya, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi. Meski seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan terdakwa, namun tak menghapus perbuatan melawan hukumnya. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Arief dan Quiliem yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Pertimbangan meringankan dari Majelis Hakim  karena semua kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya telah dikembalikan ke negara. Kemudian selama menjalani pemeriksaan, Aulia juga dianggap kooperatif, serta masih mudah.

Sebagai informasi, setelah memeriksa seluruh anggota DPRD Kutim, Kejari Sangatta langsung menetapkan Aulia sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi dana bansos aspirasi DPRD Kutim 2011. Aulia, dalam kasus ini berperan sebagai koordinator bansos yang menyerap aspirasi anggota DPRD Sugianto Mustamar, yang tak lain adalah saudaranya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.