Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutim, TLS akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tingga (PT) Kaltim yang memvonisnya 1,5 tahun. TLS yang konon disebut tidak menikmati uang proyek rumput laut dan pembibitan benur kerapu di Sandaran, dikabarkan berencana akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) sementara kejaksaan belum bisa mengeksekusi karena salinan putusan belum diterima.
Majelis hakim MA yang terdiri Dr. H. M. Zaharuddin Utama, SH, MM dan anggota Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., M.Hum. H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH yang belum lama ini dilansir melalui website MA itu, justru memberikan tambahan hukuman menjadi 3 tahun penjara pada TLS. Dalam amar putusan nomor 367 K/Pid.Sus/2013 ditegaskan selain hukuman penjara, TLS juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan eksekusi belum dapat dilaksanakan, karena harus menunggu berkas salinan putusan atau petikan dari MA. “Dasar kami untuk melakukan eksekusi adalah salinan putusan atau petikan dari MA. Kalau belum diterima, otomatis belum bisa meskipun putusannya sudah bisa dilihat di website MA,” kata Didik seraya berharap antara rilis di website dengan mengirimkan salinan putusan tidak lama guna menghindari terpidana melarikan diri, Rabu (5/3).
Kasus yang membelit TLS ini, bermula ketika ia ingin menyelamatkan dana proyek tahun 2008 agar tidak hangus. Namun, perbuatannya justru dianggap salah oelh BPK sehingga menjadi temuan kejaksaan. Proyek senilai Rp 1,1 milyar itu dikerjakan PT. Taurus Jaya Mandiri Membangun. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 0604/SPK/DKP-Prod/IX/2008 tanggal 01 September 2008, proyek tersebut dikerjakan dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender terhitung mulai tanggal 01 September 2008 sampai dengan 30 Oktober 2008.
Namun hingga kontrak berakhir pekerjaan belum selesai, sehinggadibuat addendum surat perjanjian pekerjaan (kontrak) Nomor : 0774.a/SPK/DKP-Prod/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008 atas permintaan PT. Taurus Jaya Mandiri Membangun untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender. (sk)