Hukum Dan Kriminal

Hasbullah Sebut ‘Main’ Suara Atas Perintah Oknum Komisioner KPU Kaltim

198
×

Hasbullah Sebut ‘Main’ Suara Atas Perintah Oknum Komisioner KPU Kaltim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto : Portal Balikpapan)
Ilustrasi
(Foto : Portal Balikpapan)

Sangatta, Warta Kutim – Komisioner KPU Kutai Timur, Hasbullah menyebut nama seseorang dalam kasus yang membuatnya mendekam di ruang tahanan Polres Kutim. Ia menambah dan mengurangi perolehan suara Calon Legislatif tertentu, karena diperintah oknum Komisioner KPU Kaltim, Rusdiansyah.

Kepada Penyidik Polres Kutim, Hasbullah mengakui diperintahkan Rusdiansyah melalui telpon untuk memindah-mindahkan suara untuk kepentingan caleg tertentu. Menindaklanjuti keterangan itu, Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, telah menyurati oknum tersebut untuk diperiksa.

“Kami telah melayangkan surat panggilan kepada oknum anggota KPU Kaltim itu. Kita tunggu saja, kapan dia memenuhi panggilan itu,” katanya Kapolres Kutim melalui Kaur Bin Ops Inspektur Satu M Arifin.

Untuk mendalami keterlibatan Rusdiansyah, penyidik Polres Kutim telah menggandakan nomor telepon genggamnya agar diperiksa pada laboratorium Polri di Surabaya. Sehingga diketahui dengan siapa saja tersangka berbicara terkait penambahan atau pemindahan suara untuk Caleg DPRD Kaltim tersebut.

“Tersangka sudah mengakui keterlibatan sejumlah orang. Cuma polisi harus mendalami lagi kemungkinan lain yang terungkap. Juga perlu diketahui siapa aktor yang mendorong tersangka melakukan perbuatannya,” beber Iptu Arifin.

Hasil penyelidikan atas kasus ini, Polisi baru menetapkan seorang dari pihak penyelenggara Pemilu, yaitu Hasbullah. Sebab komputer jinjing atau laptop Sekretaris KPU Kutim yang mestinya tetap berada di tempat, ternyata sempat hilang sejam, dan dibawa ke rumah oleh tersangka.

Saat hendak diamankan, laptop yang semestinya ada di ruang kerja Ketua KPU Kutim ada di ruang kerja Hasbullah. Polisi akan mendalami oknum pemberi uang yang menurut hukum merupakan penyuapan. Sehingga dapat ditentukan status mereka yang terlibat dalam kasus politik tersebut. Mereka yang disebut Hasbullah masih dijadikan sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, Hasbullah mengaku telah menerima uang senilai Rp 55 juta untuk merubah perolehan suara caleg tertentu. Ada beberapa caleg yang telah menyerahkan uang pada Hasbullah. Ada juga yang masih sekedar menjanjikan akan memberi uang dengan pernyataan komitmen.

“Ada juga yang telah memberikan uang, tapi dikembalikan lagi karena suara caleg tersebut sudah tinggi. Kasus ini masih akan berkembang dan banyak yang harus diperiksa penyidik,” jelas Iptu Arifin. (Ima)

Editor : Sonny Lee Hutagalung

Respon (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.