Sangatta, Warta Kutim – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hasbullah anggota Komisioner KPU Kutim yang terbukti terlibat penyuapan dan pengelembungan suara caleg.
Persidangan yang digeler pada 16 april 2014 kemarin di pengadilan negeri Sangatta. Ketua majelis hakim Achmad Ukayat menyatakan Hasbullah melanggar pasal 309 undang-undang no 8 tahun 2012 tentang pemiluPemilu DPR-RI, DPD dan DPRD.
Selain hukuman penjara selama 6, terdakwa anggota komisioner yang sudah menjabat selama 2 priode ini, juga didanda uang sebesar Rp5 Juta subside 2 bulan.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis (14/4), Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Dodi Emil Gazali, SH, menuntut Hasbulla Satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sekedar diketahui, Hasbullah mengakui dalam sidang jika dirinya telah menerima sejumlah uang dari beberapa oknum untuk merubah perolehan suara beberapa Caleg DPRD Kaltim. Oleh JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 309 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yakni melakukan perbuatan dengan sengaja sehingga menyebabkan suara seorang pemilih tidak berharga yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara ditambah 1,3 tahun karena Hasbullah penyelenggara Pemilu 2014 yakni anggopta KPU.
Hasbullah mengakui merubah perolehan suara tidak diperkenankan. Namun para penyuap ini yang datang kepada saya meminta perubahan perolehan suara dengan membawa nama partai. Juga atas perintah aknum anggota KPUD Kaltim, Rudiansyah. Karena itu dia lakukan.