Berita PilihanPeristiwa

Hanya Sering Diplototi Sambil Tolak Pinggang, Pemuda Ini Nekat Menghabisi Nyawa Tetangganya

160
×

Hanya Sering Diplototi Sambil Tolak Pinggang, Pemuda Ini Nekat Menghabisi Nyawa Tetangganya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi  (Foto : vivanews.com)
Ilustrasi
(Foto : vivanews.com)

Bengalon, Wartakutim.com – MH (15), pemuda di Jalan Mulawarman  RT 01,  desa Sepaso , Kecamatan Bengalon, secara sadis menimpas tetangganya H Sarjani (43) dengan parang hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi, pada  hari Minggu (25/5),  sekitar jam 6.15 Wita.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, korban merupakan  masih kerabat si pelaku. Pemuda putus sekolah ini menimpas leher korban,  dan mengakibatkan korban tewas di tempat dengan leher nyaris putus. 

Pembunuhan terhadap korban  yang sehari-harinya bekerja sebagai penjualan nasi kuning ini, dibenarkan Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, melalui Kapolsek Bengalon AKP Mujianto. “Pembunuhan dilakukan tersangka Heriyadi, sekitar pukul  6.15 Wita,” katanya.

Mujianto mengungkapkan atas laporan masyarakat, tersangka  yang sempat bersembunyi dalam rumahnya setelah menimpas korban, tanpa kesulitan Polisi langsung meringkus pelaku, sesaat setelah kejadian tersebut. Namun saat mereka tiba di lokasi kejadian, korban memang sudah tak bernyawa, dengan kondisi berlumuran darah.

“Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Bengalon untuk ditahan.  Saat kami periksa, menurut pengakuan tersangka,  dia nekat menimpas korban karena sakit hati pada korban, karena selalu diplototi sambil tolak pinggang. Karena itu, saat terjadi keributan, dia nekat mengambil parang lalu menimpas leher korban, yang tak lain adalah tetangganya itu,” jelas Mujianto.

Diakui, berdasarkan keterangan saksi Abdullah (37),  dan Nurul Rida (38), yang tak lain adalah orang tua tersangka,  penimpasan yang dilakukan tersangka berawal saat pagi-pagi buta itu mereka dan istri korban cekcok.  Tersangka  yang sedang berolaraga dalam rumah,  keluar saat mendengar keributan. Tersangka  ikut pula marah-marah,  dengan menendang motor korban. Bahkan, melempar istri korban dengan tali nilon.

Korban  saat tersangka mengamuk, juga keluar. Saat itu masih sempat melihat istrinya dilempar tali nilon.  Karena itu korban cekcok mulut dengan tersangka. Namun, percekcokan itu dilerai oleh saksi.  Namun tersangka bukannya diam, tapi masuk dalam  toko miliknya untuk mengambil parang jualan orang tuanya, lalu kembali ke depan rumah  menimpas leher korban.  Korban langsung tersungkur di lokasi kejadian.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP  dengan ancaman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara (Imanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.