Sangatta, Wartakutim.com – Sekertaries Daerah (Sekda) Kutai Timur mengungkapkan, pemerintah kabupaten Kutai Timur telah memberiakan sangsi kepada 100 lebih Pegawai Negeri SIpil (PNS). yang melakukan perbuatan indisipliner.
“Meskipun belum ada pemecatan kepada oknum PNS yang melanggar. Namun sangsi tegas selalu di berikan, sangsi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat”Kata Kata Ismunandar Kepada wartawan.
hingga sampai pada pencopotan jabatan.
lebih lanjut Ismunandar mengatakan, meski tidak mempublikasikan hal ini ke media. Dia memastikan sudah banyak pegawai yang di berikan sangsi dan pemberian sangsi ini sudah melalui mekanisme serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang jelas jumlahnya lebih dari seratus orang namun sampai saat ini belum ada yang di pecat, karena apabila sampai pada tahapan pemecatan ada mekanismenya”Ungkapnya
Ismunandar menyebutkan, Sebagian besar pegawai yang di berikan sangsi akibat, merupakan pegawai yang sering tidak masuk kerja dan tidak mengikuti apel pagi.
“Ada yang kurang disiplin atau melanggar aturan”. Jelasnya beberapa waktu lalu.
Pemberian sangsi Kata Ismunandar, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai, dalam peraturan tersebut ada tiga tingkatan sangsi yang bisa di berikan yaitu, hukuman ringan, sedang dan berat.
Diungkapkan, pemberian sangsi juga bisa di lihat dari tingkatan pangkat dan golongan. Bagi PNS golongan III/D kebawah, prosesnya melalui Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sangsi akan di tetapkan melaui surat keputusan kepala daerah. Namun jika PNS tersebut golongannya IV/D keatas maka hukumannya akan di tetapkan oleh provensi dan pusat.
“sangsi akan dijatuhkan jika yang bersangkutan sudah di jatuhi putusan oleh pengadilan. Namun, jika PNS masih berstatus tersangka, hukumannya dari BKD belum bisa di putuskan, hukuman itu juga tergantung dari kesalahannya”.Ujarnya
(wk)