Peristiwa

DPRD Kutim Sahkan Perda Yang Pernah Di Tolak Berkali Kali.

152
×

DPRD Kutim Sahkan Perda Yang Pernah Di Tolak Berkali Kali.

Sebarkan artikel ini
Ft : Antaranews.com
Ft : Antaranews.com
Ft : Antaranews.com

SANGATTA.wartakutim.com – Menjelang akhir masa jabatan DPRD Kutai Timur 2009-2014, di detik detik terakhir Anggota dewan mengesahkan beberapa raperda yang dulu sempat di tolak berkali kali yakni Perda Penyertaan Modal Ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR),  karena Pemda Kutim lebih dulu menyertakan modal Ke BPR namun baru mengusulkan Perda ke DPRD Kutim.

Dalam sepekan Legislator mampu menyelesaikan 3 Raperda sekaligus, yakni Raperda Pembentukan Kopri, Raperda APBDP dan Perda penyertaan Modal Ke BPR. Dari Ketiga raperda tersebut yang telah disahkan, Perda penyertaan modal Ke BPR yang sudah beberapa kali mendapatkan penolakan hingga akhirnya disahka , Rabu (24/7).

Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung kemarin, dihadiri oleh 21 anggota dewan. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Alfian Aswat dan Wakil Ketua Arjuna Ali serta dihadiri 21 anggota DPRD Kutim dan Asisten III Sekretariad Pemkab Kutim Dr Edwar Asran.

Perda yang disahkan merupakan  hasil kajian Raperda penyertaan modal yang dilakukan Pansus  yang dipimpin Kasmidi Bulang ST, dan telah disetujui sejumlah fraksi di DPRD Kutim. Dalam Raperda yang dibacakan Sabaruddin, yang kemudian disahkan DPRD disebutkan, merupakan, Raperda yang diajukan Pemkab Kutim tahun 2012. Berdasarkan Kajian Pansus disebutkan layak disahkan menjadi Perda untuk memberikan kepeastian hukum terhadap penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Kutim.

Disebutkan, Modal ini dimaksudkan untuk memperkuat permodalan bagi usaha kecil dan mikro di Kutim, yang selama ini sulit memperoleh modal dari Perbankan. Dilain pihak, bagi Pemkab penyertaan modal merupakan investasi yang bernilai ekonomi. Modal ini akan terus ditambah secara bertahap hingga Rp9 miliar.

Dijelaskan, posisi modal Pemkab saat ini di BPR senilai Rp2,1 miliar. Modal ini digelontor ke BPR secara bertahap sejak tahun 2005 lalu sebanyak Rp500 juta, tahun 2006 senilai Rp1 miliar dan tahun 2014 sebanyak Rp600 juta dan direncanakan tahun 2015 senilai Rp1,5 miliar.

Serkedar diketahui, Raperda ini telah beberapa kali dikembalikan ke Pemerintah, karena pembahasannya selalu menemui kebuntuan di DPRD. “Pembahasan Peraturan Daerah  Penyertaan modal di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dihentikan karena mengalami kebuntuan dalam pembahasan,” kata anggota Pansus Perda Penyertaan Modal Abdul Rais Sunta, kepada wartawan tahun lalu, saat pembahasan buntu.

Ia menyebutkan,  pansus meminta Dinas Koperasi menarik dulu seluruh modal yang  disetorkan  di BPR sebesar Rp1,5 miliar. “Ya jelas DPRD tidak berani membahas perda-nya, karena penyertaannya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Tidak ada yang berani membahas, karena akan bermasalah,” kata Rais Sunta, kala itu.

Hal sama dikemukakan Ketua Pansus saat pembahasan macet, Mastur Jalal. Saat itu Mastur mengatakan Raperda dikembalikan karena DPRD ingin meminta agar dana yang disetorkan ke BPR, jelas asal usulnya.  Kemudian, pemerintah harus memberikan penjelasan uang dari pos mana, dari dinas mana digelontorkan ke BPR.

“Semua harus jelas sebelum diperdakan,” katanya saat itu. (Ima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.