
Jakarta, wartakutim.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) , dengan tegas menolak Pemilihan kepala daerah di pilih oleh DPRD. Meskipun dia bertentangan dengan Partainya yakni Partai Demokrat sebagai salah satu partai Politik yang menyetujui Pilkada di pilih oleh DPRD.
Menurut Isran yang juga menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, jika pilkada di pilih oleh Parlemen, ini sama halnya dengan merampok terhadap kedaulatan politik rakyat, yang telah di perjuangkan bersama melalui gerakan reformasi 1998 silam.
“Pilkada itu jangan sampai dikembalikan ke DPRD. Sebab, langkah itu sama dengan perampokan terhadap kedaulatan politik rakyat, yang telah kita perjuangkan bersama melalui gerakan reformasi 1998 silam,” tegas Isran Noor, pada wartawan di Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Dia menambahkan, Pilkada dipilih oleh DPRD nantinya para bupati dan wali kota akan sibuk hanya untuk ngurusi DPRD, dan bukannya memperhatikan rakyat, karena kepala daerah itu merasa berhutang budi kepada DPRD yang telah memilihnya.
“Akibat semua aktifitas kepala daerah akan direcoki oleh DPRD. Bahkan dua hari sebelum memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), sudah ditolak oleh DPRD, karena tidak sesuai dengan kepentingan DPRD. Seperti terjadi kepada Walikota Bontang,” ujarnya.
Jika RUU ini disahkan Oleh DPR RI, katanya, Pihaknnya akan memperkarakan RUU Pilkada ini ke Mahkama Konstitusi. Suami Anggota DPR RI Dari Fraksi Demokrat Nurbety ini, menyakini gugatannya akan di kabulkan oleh MK.
“Saya beserta seluruh pengurus APKASI dan APPSI akan mengggugat ke MK, dan MK dipastikan akan mengabulkannya permohonan kami ini.” katanya.
Menurutnnya RUU itu telah mencederai dan merampok hak-hak politik rakyat, “Itu baru proses hukum. Tapi, kalau rakyat se-Indonesia protes, demo, maka bisa lumpuh negara dan DPR RI ini,” Tegasnnya.
(Wal/WK01)